Wasantara.online @ Medan - Program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, secara resmi diperpanjang Pemerintah Pusat, termasuk beberapa daerah yang menerapkan hal serupa. Perpanjangan PPKM darurat yang kemudian diganti menjadi PPKM level 4 ini berlaku hingga 25 Juli mendatang.
Kota Medan termasuk salah satu daerah yang menerapkan PPKM itu. Kota ini menjadi satu-satunya daerah di Sumatera Utara yang masuk dalam kategori asesmen level empat penyebaran Covid-19.
Walikota Medan M.Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri soal perpanjangan PPKM tersebut, ia telah mengeluarkan surat edaran yang memuat poin-poin penting selama perpanjangan PPKM tersebut.
Surat edaran (SE) tersebut diteken Walikota Medan Bobby pada 21 Juli kemarin.
Sebagian besar aturan yang termuat dalam surat edaran yang baru itu sama dengan instruksi pada surat edaran sebelumnya. Namun ada beberapa poin yang juga berubah.
Adapun isi aturannya sebagai berikut :
1. Dalam SE tersebut, seluruh camat dan lurah diminta untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 hingga ke tingkat kelurahan.
“Camat dan lurah mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukungan pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan,” tulis Bobby.
2. Sebagai konsekuensi dari perpanjangan PPKM tersebut, sekolah-sekolah masih dilarang untuk belajar tatap muka. Kegiatan di perkantoran juga dibatasi hingga 75 persen bekerja dari rumah, dan 25 persen bekerja dari kantor.
3. Sementara kegiatan di sektor-sektor non esensial sampai saat ini masih dilarang total. Sektor esensial dizinkan beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk sektor krtitikal seperti kesehatan, keamanan, ketertiban masyarakat, penanganan bencana, disrtibusi bahan pokok dan lainnya diperbolehkan beroperasi 100 persen.
4. Kegiatan-kegiatan di supermarket, swalayan, pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan di batasi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara mal masih tidak diperbolehkan beroperasi kecuali akses menuju restoran dan supermarket dalam mal.
Kegiatan makan minum, baik di restoran, kafe dan lainnya masih dilarang untuk makan atau minum di tempat. Hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
5. Tempat-tempat ibadah juga diminta untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berpotensi menimbulkan kerumunan. Begitu juga dengan kegiatan di area publik, kegiatan olahraga, seni budaya dan lainnya yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang untuk sementara.
Kegiatan di tempat-tempat hiburan, seperti pub, kelab malam, diskotik, karaoke, spa dan lainnya juga dilarang beroperasi.
6. Melalui SE itu, Bobby juga meminta masyarakat untuk mengenakan masker secara benar dan konsisten saat beraktivitas di luar rumah, serta dilarang menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
“Kepada masyarakat Kota Medan yang tidak mengindahkan surat edaran Walikota Medan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Bobby dalam surat edaran itu.