Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Hakim Tolak Eksepsi Anak Pengusaha Vigour, Persidangan Di PN Medan Terus Berlanjut

Sabtu, 11 September 2021, September 11, 2021 WIB Last Updated 2021-09-11T06:38:13Z
Wasantaraonline.com @ Medan - Persidangan Perkara dugaan pencurian dan penggelapan harta warisan orangtua senilai ratusan miliar dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong (63) dipastikan terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menolak eksepsi yang diajukan anak pengusaha Vigour tersebut.
 
Majelis Hakim dalam putusan selanya, menuturkan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho sudah memenuhi syarat sebagai dasar memeriksa perkara.

“Menyatakan eksepsi keberatan terdakwa David Putranegoro Alias Lim Kwek Liong tidak dapat diterima. Memerintahkan persidangan David Putranegoro alias Lim Kwek Liong dilanjutkan,” katanya di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/9/2021).

Atas putusan tersebut, majelis hakim langsung memerintahkan JPU menghadirkan saksi dalam persidangan yang akan digelar pekan mendatang.
 
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ini, serta menangguhkan biaya perkara sampai dibacakannya keputusan akhir,” kata Hakim Ketua.

Selain itu, terdakwa yang tidak dilakukan penahanan tersebut, diwajibkan hadir sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditentukan majelis hakim.

“Lanjut pemeriksaan saksi minggu depan ya,” pungkas Hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Longser Sihombing saat diwawancarai mengatakan sangat mengapresiasi putusan sela tersebut.

“Kami sangat berterimakasih pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara dimaksud, dan telah menolak eksepsi dari Terdakwa maupun Kuasa Hukumnya. Dikarenakan menurut kami perkara dimaksud harus bisa dapat kita bedakan antara perbuatan pidana maupun perdata,” katanya.
 
Mengutip surat dakwaan, David yang juga pengusaha minuman Vigour ini didakwakan Jaksa melakukan penggelapan harta warisan milyaran rupiah.

Dalam dakwaan Jaksa menjelaskan, bahwa terdakwa David merupakan anak dan ahli waris dari Almarhum Jong Tjin Boen. Di mana Alm Jong Tjin Boen memiliki 2 orang istri yakni Almarhumah Lim Lian Kau yang merupakan istri pertama yang memiliki 9 orang anak, yang mana terdakwa merupakan anak ke-7, dan istri kedua Alm bernama Almarhumah Choe Jie Jeng memiliki 3 orang anak.

Sejak 30 Juni 2008 sampai 5 September 2008 Alm Jong Tjing Boen berada di Singapura dalam rangka pengobatan. Pada 05 September 2008 Alm Jong Tjin Boen meninggal dunia di Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura.

Saat Alm Jong Tjin Boen sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit, terdakwa mendatangi kantor Notaris Fujiyanto Ngariawan (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membuat Akta Perjanjian, dimana tujuan terdakwa membuat Akta Perjanjian Kesepakatan, agar terdakwa dan Lim Soen Liong Als Edy (dilakukan penuntutan secara terpisah) dapat menguasai seluruh harta Alm Jong Tjin Bun.

Yaitu sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, milik Alm. Jong Tjin Boen yang disimpan di dalam brankas dirumah Alm di Jalan Juanda III No.30-C Medan tanpa sepengetahuan dari saksi korban dan ahli waris.

Selanjutnya, terdakwa pun menyuruh Notaris Fujiyanto, membuat isi yang tercantum dari Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor : 8 tanggal 21 Juli 2008, sesuai dengan apa yang dikonsep oleh terdakwa dan sekaligus menyerahkan fotocopi kartu identitas masing-masing pihak yang tercantum dalam Akta Perjanjian tersebut.

Selanjutnya, kata Jaksa lalu terdakwa dan Lim Soen Liong serta Notaris Fujiyanto sepakat menyatakan bahwa Akta Perjanjian Kesepakatan tersebut, telah dibuat pada Bulan Juni 2008 dirumah Alm Jong Tjin Boen.

Yang mana pada waktu itu Alm Jong Tjin Boen masih berada di Medan, agar seolah-olah Akta tersebut benar dibuat oleh Alm Jong Tjin Boen pada masa ia masih hidup dan masih berada di Medan. Padahal di tanggal tersebut, Alm Jong Tjin Boen sudah berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.

Lalu, September 2008 setelah Alm Jong Tjin Boen meninggal, maka terdakwa dan Lim Soen Liong secara bergantian pernah meminta saksi korban dan Ahli Waris Alm Jong Tjin Boen untuk membubuhkan tandatangan dan sidik ibu jari pada surat yang telah dipersiapkan.

Sebagian isinya diketahui oleh saksi korban adalah menyangkut pembagian deviden perusahaan, harta kepemilikan tanah dan harta bergerak dan harta tidak bergerak yang mana Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan disimpan dalam brankas milik Alm Jong Tjin Boen.

Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama Lim Soen Liong dan Notaris Fujiyanto menjadikan saksi korban dan ahli waris Alm Jong Tjin Boen mengalami kerugian, karena saksi korban dan ahli waris tidak dapat menerima hak-hak yang seharusnya diterima.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1)Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Komentar

Tampilkan

  • Hakim Tolak Eksepsi Anak Pengusaha Vigour, Persidangan Di PN Medan Terus Berlanjut
  • 0

Terkini