Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terkuak, Dua Napi Kendalikan Lima Ribu Butir Ekstasi Dalam Kaleng Makanan Hewan

Sabtu, 18 September 2021, September 18, 2021 WIB Last Updated 2021-09-17T17:39:26Z
Wasantaraonline.com @ Jakarta - Modus baru, dua dari tiga tersangka merupakan narapidana alias napi. Keduanya, diketahui mengendalikan peredaran ekstasi sebanyak 5.052 butir yang dikemas dalam kaleng makanan hewan peliharaan (anjing) berhasil digagalkan polisi. Tiga orang jadi tersangka, Mereka adalah BP, P, dan I.

"Barang bukti ada 5.052 butir ekstasi di kamuflase ke kaleng makanan binatang anjing," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat 17 September 2021.

Dua dari tiga tersangka merupakan narapidana alias napi. Mereka adalah P dan I. Inisial P sendiri diketahui merupakan warga negara Nigeria. Kasus tersebut terkuak dari informasi terkait transaksi narkoba dari Belgia. Lantas penyidik bekerjasama dengan Bea dan Cukai melakukan pengintaian.

"Pada 16 September, petugas mengikuti ojol dapat pesanan ambil barang bukti tersebut ke seseorang. Tim ikuti dan mengamankan BP ," katanya.

Dari pemeriksaan petugas, tersangka inisial BP mengaku dikendalikan oleh tersangka inisial P. 

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 155 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (Vi/ Ed)


Komentar

Tampilkan

  • Terkuak, Dua Napi Kendalikan Lima Ribu Butir Ekstasi Dalam Kaleng Makanan Hewan
  • 0

Terkini