Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sosialisasikan Perda No 5/2015, Pemko Medan Diharapkan Segera Terbitkan Perwal

Minggu, 25 Oktober 2020, Oktober 25, 2020 WIB Last Updated 2020-10-28T18:40:30Z


MEDAN - Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN, Abdul Rahman Nasution, melaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015, tentang Penggulangan Kemiskinan di Jalan Karya Setuju, Gang Bidan, Lingkungan 13, Kelurahan Karangberombak, Kecamatan Medan Barat, Minggu (25/10).


Di hadapan warga Kelurahan Karangberombak yang menghadiri sosialisasi tersebut, wakil rakyat ini meminta Pemko Medan untuk membuat Peraturan Wakil Kota (Perwal) terhadap Perda dimaksud. “Bagaimana tidak, Perda ada tapi Perwalnya tidak. Bagaimana mau mengeksekusinya? Makanya kami minta agar Pemko Medan segera memperwalkan Perda (No.5/2015) itu,” ungkap Abdul, yang juga Ketua Komisi III DPRD Medan.


Abdul menyebutkan, ada beberapa Perda yang hingga saat ini belum ada Perwalnya. Satu contohnya, Perda minuman beralkohol. “Hal ini menunjukkan kelemahan Pemko Medan dalam menjalankannya,” cetusnya.


Selain Sosper No 5 Tahun 2015, Politisi PAN ini, juga membahas tentang bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) senilai Rp2.400.000 kepada para masyarakat yang memiliki usaha kecil. “Bantuan kerap diberikan pemerintah dalam masa pandemi seperti sekarang. Satu di antara adalah bantuan UMKM sebesar Rp2,4 juta, melalui program Banpres Produktif dari pemerintah,” sebutnya.


Pembahasan itu, ternyata mendapat perhatian serius dari masyarakat yang hadir. Pertanyaan demi pertanyaan dari masyarakat bermunculan, sehingga suasana kegiatan sosialisasi menjadi hidup. Ada yang menanyakan syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah itu melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Ada juga yang menanyakan soal izin usaha dan sebagainya. Abdul pun menjawab satu per satu pertanyaan warga yang hadir, dibantu pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut.


Abdul pun meminta masyarakat untuk ikut terlibat, baik sebagai pelaku maupun pengawas, agar program penanggulangan kemiskinan berjalan sesuai target dan berjalan secara maksimal.


Hadir pada acara itu, pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Lurah Karangberombak, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga Kelurahan Karangberombak. (red)


Komentar

Tampilkan

  • Sosialisasikan Perda No 5/2015, Pemko Medan Diharapkan Segera Terbitkan Perwal
  • 0

Terkini