Wasantara.online @ Sergei - Perbuatan tersangka oknum Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) berinisial I telah menyalahi aturan, pasalnya oknum tersebut dengan wewenang jabatannya telah menakut-nakuti dan mengancam korbannya, jika tidak memberikan imbalan maka akan diganti sebagai suplier dan distributor.
Akibatnya, tersangka oknum itupun diciduk petugas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Sergei di sebuah rumah makan di Sei Rampah.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergei AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata saat pemaparan kasus OTT Kadinsos kepada wartawan di Mapolres Sergai, Jumat (22/1/2021) malam.
Diungkapkan Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang bahwa oknum Kadis Sosial menakut-nakuti korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 – 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkapkan petugas. Terungkap modus kejahatan dilakukan oknum Kadinsos Serdangbedagai (Sergai) hingga berujung operasi tangkap tangan (OTT) dan kini ditahan Polres Sergai.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban,” tambah Robin lagi.
Dalam konferensi pers, tersangka berinisial I, dihadirkan petugas saat pemaparan kasus tersebut. Ia sudah tampak mengenakan baju tahanan.