Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

KKP Gagalkan Penyelundupan 23.942 Benih Lobster Via Cargo

Selasa, 09 Maret 2021, Maret 09, 2021 WIB Last Updated 2021-03-10T04:01:52Z
Wasantara.online @ Jakarta - Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengagalkan penyelundupan 23.942 benih bening lobster (BBL) via cargo Garuda Indonesia GA-286 dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tujuan Tanjung Pinang.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/3/2021). 
 
Dikatakan Rina bahwa penyelundupan benih lobster ini  dikemas dan diberi keterangan data palsu oleh si pengirim dengan barang paket garmen.

Pengirim menyamarkan aksinya dengan menuliskan produk garmen seperti seprai, kaos dan celana pada karung kemasan yang hendak dikirim. Namun petugas menemukan sesuatu yang mencurigakan saat paket tersebut melewati sinar x-ray.

Berkat kejelian petugas, alhasil saat membuka isi karung, ditemukan benih lobster yang dikemas dengan kardus dan koper. Setelah dibuka, ditemukan 30 kantong BBL dan 5 botol es batu.
"Alhamdulillah, berkat sinergitas koordinasi, kerjasama dan komunikasi, dukungan dari instansi terkait serta stakeholder di lingkungan bandara kita berhasil menggagalkan pengiriman benih bening lobster ," kata Rina.

"Dari temuan itu, masing-masing kantong berisi 800 ekor benur yang terbagi dalam 1 kantong berisi 584 ekor jenis pasir dan 158 ekor jenis mutiara," ucapnya.

Petugas BKIPM langsung menyita dan melakukan penanganan benih lobster tersebut lebih lanjut untuk disegarkan (reoksigen).

Sesuai aturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono telah melarang ekspor benih lobster. Saat ini aturan terkait kebijakan itu sedang dalam proses penyelesaian.

Trenggono mengatakan pihaknya akan mengganti kebijakan ekspor benih lobster dengan budidaya di dalam negeri. Jika sudah sampai ukuran konsumsi, ekspor baru boleh dilakukan.

"Yang benur sudah pasti, pihaknya tetap melarang ekspor benih. Kenapa? Karena benur itu adalah kekayaan alam bangsa ini, kekayaan dari alam Indonesia. Benur Lobster hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambahnya itu adalah di ukuran konsumsi," kata Trenggono.

Jika ekspor benih lobster dilakukan, kata Trenggono, yang akan mendapat keuntungan hanya negara pembeli. Pasalnya setelah mereka budidaya, harga jualnya bisa meningkat berkali lipat dari harga saat membeli.

"Kalau BBL yang dijual misalnya tidak tahu harganya berapa, itu yang kaya negara yang membeli karena dia tahan satu tahun saja dia sudah bisa mendapatkan angka yang berpuluh-puluh atau beratus-ratus persen kenaikannya," bebernya.

Dengan adanya dilarangnya ekspor benih lobster, pihaknya akan bekerjasama dengan Kapolri untuk memberantas pelaku yang melakukan kegiatan ekspor secara ilegal.

"Sekarang di jaman saya ini saya katakan sudah di-hold, akibat dari case itu. Tapi saya nyatakan di depan Anda semua bahwa itu pasti akan saya berhentikan dan kita akan meminta bantuan kepada Kapolri untuk mencegah soal benur lobster. Yang boleh kita lakukan adalah untuk budidaya," tandasnya. (dnc/edi)

Komentar

Tampilkan

  • KKP Gagalkan Penyelundupan 23.942 Benih Lobster Via Cargo
  • 0

Terkini