Wasantaraonline.com @ Pekanbaru - Dua Kapal Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) berhasil menggagalkan penjualan 7 kubik kayu hasil penebangan ilegal di Kepulauan Meranti, Riau. Kayu itu disebut akan dijual ke wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (10/9/2021).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari Kapal Pompong tanpa nama yang dikemudikan oleh Izan (40), warga Tanjung Sari, Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti.
"Laki-laki pengemudi kapal tersebut diamankan saat membawa barang bukti di Parit Beringin, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dengan titik koordinat 0°51'499''N 103°0.306' E," kata Kasubdit Gakkum AKBP Wawan, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (9/9).
Pria, berusia 40 tahun ini ditangkap oleh KP IV-1007 dan KP IV-2002 Ditpol Airud Polda Riau, yang melakukan Patroli Rutin, Selasa (31/8). Sebelum ditangkap, dua kapal ini melihat dan menemukan satu Kapal Pompong membawa kayu dari arah Sei Tohor menuju Karimun.
"Setelah terkejar di perairan Parit Beringin, Kecamatan Tebing Tinggi, tim langsung melakukan penangkapan," ucap Wawan.
Dari pengakuan Izan selaku nahkoda kapal bahwa kayu tersebut diduga hasil curian. Izan mengaku membawa kayu yang diambil dari Sei Tohor, Kabupaten Meranti dan akan dibawa ke Sawang, Kundur Barat, Kabupaten Karimun.
Hasil pengecekan petugas dan pengakuan pelaku, kayu tersebut merupakan jenis meranti berjumlah 7 meter kubik lebih.
"Pasal Yang disangkakan adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU.RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan UU.RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana tindak pidana bidang Kehutanan yaitu Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," pungkasnya.