
Wasantaraonline.com @ Medan - Massa Buruh dari tiga elemen Serikat buruh, Yakni SBMI Merdeka, DPC FSB KIKES KSBI, dan PPMI telah mendatangi Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (08/11/2021) siang.
Mereka berunjuk rasa dengan berorasi di depan kantor Gubernur dengan membentangkan spanduk serta tulisan yang berisikan tuntutan kesejahteraan buruh. Ada sekitar 100 orang buruh terlibat dalam aksi itu.
Sebagian dari mereka melakukan orasi, yang menuntut dinaikkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumut tahun 2022.
Massa Buruh menuntut Gubsu untuk dapat mensejahterakan para buruh, salah satunya upah layak, sebagaimana yang dijanjikan Edy pada kampanye Pilgub Sumut 2018 yang lalu.
"Pak Gubernur Sumatera Utara, kami meminta janji saudara di waktu kampanye bahwa buruh Sumatera Utara akan bermartabat, betul?," ujar salah seorang buruh dari atas mobil pick up melalui pengeras suara.
Menurut Ketua SBMI Merdeka, Rintang Berutu, didampingi Ketua DPC FSB KIKES KSBI, Berton Panjaitan, dan Ketua PPMI, Indra Hariadi, kepada wartawan mengatakan kehidupan buruh/pekerja sangat sulit saat ini.
Karenanya, kata Rumintang, meminta Gubsu dalam penetapan upah yang pada tahun 2022, adalah upah yang layak bagi buruh/pekerja di Sumut. Apalagi karena UMP pada 2021 tidak naik, sehingga daerah-daerah tak menaikkan UMK, kecuali Kota Medan meskipun nilai kenaikannya kecil.
"Sehingga pada tahun ini, kami dengan tegas mengingatkan bapak gubernur, agar menginstruksikan ataupun memberikan arahan kepada dewan pengupahan daerah, baik itu provinsi maupun daerah-daerah kabupaten kota, agar penetapan upah se-Sumatera Utara itu adalah berdasarkan keadilan untuk buruh," kata Rumintang.
Rumintang meminta UMP Sumut 2022 naik 8%, begitu juga dengan UMK daerah-daerah di Sumut.
"Kami meminta (kenaikan) UMP Provinsi itu naik sebesar 8 persen, sedangkan Kabupaten/Kota itu tentunya berdasarkan daerah masing-masing, dan untuk Kota Medan dan Deli Serdang itu kita minta supaya 10 persen," kata Rumintang.
Aksi mereka diterima, Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, melalui Kabid Hubungan Industrial, Makmur Tinambunan. Setelah berdialog di dalam kantor Gubernur, akhirnya elemen buruh membubarkan diri.(*/edi)