Wasantaraonline.com | Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Komisaris Jenderal Polisi Andap Budhi Revianto meminta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten Tejo Harwanto yang baru dilantik harus laksanakan tanggung jawab moral atas kasus napi kabur di Lapas Tangerang.
Tejo Harwanto bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno baru dilantik, Rabu 15 Desember 2021 di kantor Pusat Kemenkumham jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.
Tejo Harwanto menggantikan Agus Thoyib dan Masjuno menggantikan Nirhono Jatmokoadi. Kedua pejabat ini dinonjobkan lantaran adanya peristiwa kaburnya napi narkoba Adami bin Musa 43 tahun dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Tangerang pada Rabu 8 Desember 2021.
"Kakanwil yang baru dilantik segera laksanakan tugas. Tidak ada waktu bagi yang bersangkutan untuk santai-santai, tetapi langsung kerja, kerja dan kerja,” kata Andap usai melantik Tejo dan Masjuno.
Andap juga melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada Kalapas Kelas 1A Tangerang Asep Sutandar. Asep sebelumnya jabat Kepala Lapas Madiun Jawa Timur. Pernah menjabat Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat dan Kadivpas Papua Barat.
Sementara itu, Masjuno dipromosi menjadi Kepala Divisi Pemasyarakatan sebelumnya menjabat Kadivpas Papua Barat. Jauh sebelumnya Masjuno pernah menjabat Kepala Rutan Tigaraksa di Jambe. Yang menarik saat di Kanwil Papua Barat Masjuno adalah pengganti Asep.
Andap dihadapan tiga pejabat yang dilantik menyatakan kaburnya Adami, harus menjadi tanggung jawab moral para pejabat yang dilantik. "Ini bagian tanggung jawab moral bagaimana mengontrol kementerian ini,"kata Andap
Tiga peristiwa buruk yang menimpa Lapas Kelas 1A Tangerang berturut-turut mulai pelarian terpidana mati asal RRT, Cai Chang Pan, berhasil kabur setelah menggali tanah keluar penjara, kebakaran Blok Chandiri yang menewaskan 42 narapidana dan terbaru kaburnya Napi Narkoba Adami bin Musa dari Lapas melalui Taba Car Wash.
"Kami sudah mengambil tindakan internal menghentikan jabatan pada Selasa, 14 Desember 2021. Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tetapi tidak mentolerir jika ditemukan persengkokolan jahat atas lolosnya Adami, ada sanksi tegas," kata Andap.
Saat ini, pihak Inspektorat Jenderal Kemenkumhan Intensif memeriksa pegawai dan pejabat Lapas Tangerang terkait kaburnya Adami, sebut Andap.
Terhadap tersangka Napi Lapas asal Aceh itu, pihak Kemenkumham bekerjasama dengan Kepolisian melakukan pengejaran. "Ini domain Kepolisian, Polda Riau diantaranya yang melakukan pengejaran,"kata Andap.
Jajaran pejabat Eselon 3A dan 4B di lingkup Lapas Kelas I Tangerang yang dirotasi setingkat kepala bidang dan kepala seksi.
Rotasi dan pengangkatan jabatan di lingkungan lapas, termuat dalam Kepmenkumham Sek.45.KP.03.03 Tahun 2021. SK Pertanggal 14 desember, ditandatangani oleh Sekjen atas nama Menteri
Informasi yang diterima wartawan dari Bagian Humas Kemenkumham
jumlah pejabat yang diangkat atau rotasi sebanyak 10 orang, terdiri dari Eselon 3B: 2 Personel, Eselon 4B: 7 Personel. Adapun satu Personel Eselon 5 di Lapas Kelas II A Tangerang.
Adapun pejabat Eselon 3B yang diganti kabid kegiatan kerja, kabid administrasi kamtib. Sedangkan pejabat Eselon 4B Kasi registrasi, Kasi bimbingan Pas, Kasi Perawatan napi, Kasi sarana kerja, Kasi pengolahan hasil kerja, Kasi keamanan, Kasi pelaporan dan Tata tertib. (Tc/ Ed)