Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Aniaya Pelajar, Tersangka Halpian Tak Ditahan, LBH Medan Nilai Polrestabes Medan Cederai Rasa Keadilan

Senin, 27 Desember 2021, Desember 27, 2021 WIB Last Updated 2021-12-27T06:44:36Z

Wasantaraonline.com | Medan - Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara soal tersangka penganiayaan pelajar di minimarket Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Halpian Sembiring Meliala (45) yang tidak ditahan oleh Polrestabes Medan.

"Seharusnya pelaku bisa saja ditahan. Hal itu bisa dilihat secara hukum penyidik/penyidik pembantu punya kewenangan menahan sesuaipasal 20 ayat 1 KUHP," kata Kepala Divisi Sipil Politik LBH Medan, Maswan Tambak, Senin (27/12/2021).

Maswan Tambak menjelaskan bila mengacu ke pasal 21 ayat (4) huruf a memang mensyaratkan penahanan dilakukan terhadap perbuatan yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih.

Namun jika mengacu pada pasal 21 ayat (4) huruf b nya, jelas pasal 351 ayat (1) KUHP yang tindak pidananya di bawah 5 tahun itu bisa di tahan.

"Oleh karena itu mudah saja sebenarnya bagi penyidik untuk bisa menahan tersangka sekalipun disangkakan pasal 76c jo. 80 ayat (1) UU. 35/ 2014 dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan," tegasnya.

"Pasal yang disangkakan itu bisa dihubungkan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Sehingga bisa lah ditahan si tersangka itu," tambahnya.

Maswan menyebutkan mengenai tidak ditahannya tersangka, memang penyidik juga punya kewenangan tapi hal tersebut menciderai rasa adil korban dan masyarakat.

Demikian ia menilai ada potensi penyidik menyalahgunakan kewenangan. Sebab, berdasarkan beberapa kasus belakangan pada dasarnya pelaku penganiayaan pasti ditahan. Terlebih pelaku yang datang dari kalangan orang miskin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, tersangka tak ditahan karena hukuman yang disangkakan di bawah lima tahun.

Wahyudi juga mengatakan, penyidik sudah bekerja profesional dalam menangani kasus ini dan sudah menerapkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Wahyudi juga menjelaskan, dalam undang-undang tersebut bersifat lex specialis derogat legi generali. Artinya, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Meski tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, Hadian wajib lapor seminggu sekali kepada penyidik.

Pasal yang disangkakan kepada Hadian adalah pasal 80 ayat 1 jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

"Penyidik sudah menetapkan H sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena tersangka tidak ditahan. Kasus ini tetap berlanjut," katanya.

Di samping itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, telah memberhentikan oknum Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut yang menganiaya pelajar bernama FL.

Diketahui, oknum tersebut adalah Halpian Sembiring Meliala yang menjabat Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut.

"Kita sedikit pun tidak mentoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai Kader PDI Perjuangan," ujar Rapidin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12/2021), dilansir Tribun Medan.

Lebih lanjut, Rapidin menegaskan kepada seluruh anggota Satgas Cakra Buana tidak boleh bertindak arogan dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

"Makanya setelah mendengar berita viral ini, DPD PDI Perjuangan tidak ragu lagi untuk mengambil keputusan memberhentikan saudara Halfian Sembiring Meliala sebagai Wakil Komandan Bidang Pembinaan Satgas."

"Karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDI Perjuangan dan Satgas yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila," jelasnya.

Mantan Bupati Samosir itu menekankan tindakan yang dilakukan Halpian Sembiring Meliala merupakan tindakan pribadi tanpa ada sangkut paut dengan PDI Perjuangan.

"Untuk itu DPD PDI Perjuangan Sumut menegaskan tidak akan melakukan intervensi dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian karena hal tersebut merupakan tindakan pribadi," tegas Rapidin.

Terakhir, Rapidin dalam waktu dekat akan mengumpulkan para Komandan Satgas untuk melakukan evaluasi mendasar. Tujuannya agar kejadian serupa tak terulang kembali.

"Kita sudah agendakan pasca liburan Natal untuk mengumpulkan para komandan Satgas untuk melakukan evaluasi mendasar dan melakukan perbaikan sistem dan manajemen ke satgasan agar kejadian ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang," jelasnya. (dnc/edi) 

Komentar

Tampilkan

  • Aniaya Pelajar, Tersangka Halpian Tak Ditahan, LBH Medan Nilai Polrestabes Medan Cederai Rasa Keadilan
  • 0

Terkini

Topik Populer