Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polda Riau Amankan Ketiga Tersangka Saat Jual Beli Gading Gajah Sumatera

Senin, 11 April 2022, April 11, 2022 WIB Last Updated 2022-04-10T23:24:32Z
Riau, Wasantaraonline.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengamankan tiga orang tersangka saat akan melakukan transaksi jual beli gading gajah Sumatera itu. ketiga tersangka berinisial YO, IS dan AC beserta barang bukti dibawa petugas ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi wartawan mengenai ketiga tersangka yang memperjualbelikan gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Pekanbaru, Minggu (10/4/2022). 

"Setelah diamankan, pelaku dengan inisial YO, IS dan AC beserta barang bukti dibawa petugas ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sunarto 

Polisi mengungkap kasus ini berangkat dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut.  

Mendapatkan info tersebut, Petugas segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, polisi mendapati mobil dengan tiga pria yang membawa empat buah gading gajah. 

Aparat kepolisian langsung mengamankan para pelaku. Sunarto melanjutkan para pelaku telah melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yakni memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Para pelaku melawan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Beberapa waktu sebelumnya, masih di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, aparat juga menangkap seorang penjual kulit harimau.

Sunarto juga mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa dilindungi di wilayahnya. Sebab, aneka binatang tersebut terancam punah seiring berkurangnya luasan habitat dan aksi perburuan liar. 
(jpc/edi)

Komentar

Tampilkan

  • Polda Riau Amankan Ketiga Tersangka Saat Jual Beli Gading Gajah Sumatera
  • 0

Terkini