Wasantaraonline.com | Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan tanah dan bangunan Warenhuis tercatat dalam Kartu Inventaris Barang sebagai aset milik Pemko Medan. Beberapa orang yang mengaku ahli waris menantang Pemko Medan uji kepemilikan gedung Warenhuis.
"Tanah dan bangunan Warenhuis tercatat dalam Kartu Inventaris Barang sebagai aset milik Pemko Medan," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan, Zulkarnain Lubis dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).
Memang di dalam perjalanannya, lanjut Zulkarnain, ada klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset oleh pihak-pihak tertentu. Meskipun sempat kalah di PTUN, di putusan peninjauan kembali (PK) Kasasi Mahkamah Agung, Pemko Medan menang.
"Dan putusan yang terakhir, sebagaimana yang sudah dirilis di Direktori Putusan Mahmakah Agung tanggal 16 Desember 2022, disebutkan bahwa gugatan Pemko Medan dalam bentuk Peninjauan Kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu sudah bersifat inkrah, sehingga memang sah secara yuridis bangunan Warenhuis itu aset Pemko Medan," ungkapnya.
Putusan Nomor 144PK/TUN/2022 itu, sebut Zulkarnain, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, yakni Walikota Medan. Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Mahkamah Nomor 68K/TUN/2021 tanggal 4 Februari 2021.
Zulkarnain mengaku sudah lama menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan gedung Warenhuis tersebut dikenal sebagai kantor pemerintahan. Sehingga dia merasa aneh jika ada yang mengaku memiliki gedung Warenhuis secara individu.
"Saya sudah cukup lama menjadi ASN, saya juga puluhan tahun sudah mengenal bahwa Warenhuis itu sebagai sarana dan prasarana memang digunakan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan daerah.
Di situ kita mengenal kantor Depdikbud, Kantor Ketenagakerjaan, dan sebagainya. Jadi, bisa dipastikan aset itu milik Pemkot. Agak janggal kalau ada klaim itu milik individu atau swasta," ucapnya.
Dia memaparkan, kepemilikan aset itu harus ditinjau dari tiga sisi pokok, yakni administrasi, yuridis, dan fisik. Secara administratif, sebutnya, tanah dan bangunan Warenhuis sudah sejak lama tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemko Medan.
sedangkan secara yuridis, lanjutnya, walaupun muncul sengketa-sengketa hukum alas hak aset Warenhuis itu, namun putusan yang terakhir itu menetapkan inkrah sebagai aset milik Pemko Medan.
"Secara fisik, Warenhuis digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemko Medan. Saat ini, Pemko Medan telah mempersiapkan penataan dalam bentuk revitalisasi. Dan tahun ini juga Revitalisasi Warenhuis dilaksanakan," tegasnya.
Revitalisasi ini, lanjut Zulkarnain, untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi tanah dan bangunan Warenhuis itu sebagai satu kesatuan dengan Penataan Kota Lama Kesawan. Penataan tersebut difungsikan untuk bisa dinikmati masyarakat.
"Harus kita pahami bersama, pada dasarnya pengelolaan aset daerah itu bertujuan untuk memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat luas. Fungsi - fungsinya diarahkan pada sasaran dan tujuan pembangunan kota yang bisa nantinya bisa dinikmati masyarakat," sebutnya.
Revitalisasi Warenhuis, lanjut Zulkarnain, juga akan memberikan manfaat pada masyarakat. Dalam perencanaan, di tempat itu wahana kuliner, pusat pertunjukan budaya, dan mungkin museum sejarah, serta fungsi-fungsi lain.
"Itu tentunya diorientasikan kepada upaya membangun, meningkatkan akses masyarakat, baik akses sosial, ekonomi, dalam memanfaatkan keberadaan Warenhuis itu, Karena itu kita berharap semua pihak mendukung upaya ini, berpartisipasi menyukseskan program-program strategis Pemko," ungkapnya.
Zulkarnain menyebutkan, pada saat ini pihaknya konsisten melakukan berbagai langkah administratif, yuridis, fisik untuk pengelolaan aset tanah dan bangunan yang dimiliki Pemko Medan.
Salah satu yang akan terus dilakukan adalah mengamankan dan menertibkan aset agar seluruhnya berada secara administratif, yuridis, dan fisik dalam tata kelola Pemko Medan.
"Kita tidak mau ada lagi aset milik Pemko Medan yang digunakan secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu. Sama kita tahu, menggunakan, memanfaatkan barang orang lain secara tidak sah itu melanggar hukum. Kita ingin aset milik Pemko Medan itu kita kelola secara efisien, efektif, produktif, ekonomis. Tujuannya agar aset sebagai bagian dari sumber daya pembangunan kota," tutupnya.
Sebelumnya, Ahli waris gedung Warenhuis di Kelurahan Kesawan, Kota Medan, tidak terima Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemko Medan atas gugatannya atas sertifikat hak pakai gedung Warenhuis melalui peninjauan kembali kasasi Mahkamah Agung. Ahli waris berencana akan melakukan uji bukti kepemilikan atau gugatan perdata di pengadilan.
"Ahli waris akan menantang Pemko Medan uji bukti kepemilikan Warenhuis di Pengadilan. Dalam waktu dekat ini, ahli waris akan mengajukan serta mendaftarkan gugatan dan langkah hukum ke meja hijau pengadilan," kata Ismail Nusantara S Pulungan, mewakili anak almarhum Maya Pulungan ahli waris almarhum G. Dalipsingh Bath, Jumat (5/5/2023).