www.wasantaraonline.com | Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak Kamis (12/10/2023) petang, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/10/2023) malam.
Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuatan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun Syahrul Yasin Limpo ditangkap tim penyidik KPK di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sehari lebih cepat dari jadwal pemanggilan kedua yang sedianya dilakukan Jumat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah pihaknya “adu lari” dengan Polda Metro Jaya terkait persoalan hukum yang menyangkut Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui, Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Dewan Pakar Partai Nasdem itu.
“KPK versus Polda adu cepat, Tadi sudah saya sampaikan, tidak ada perlombaan di sini,” kata Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Alex menerangkan, KPK maupun Polda Metro Jaya masing-masing menjalankan proses hukum perkara yang ditangani secara independen.
Bahkan, KPK siap mendukung pengusutan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo yang sedang disidik Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan, tidak terdapat hambatan apa pun bagi Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan dari eks Mentan yang saat ini menjadi tahanan KPK.
“Misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi,” tutur Alex.
Bantah tekan Syahrul Yasin Limpo
Alex juga membantah terdapat ancaman terhadap Syahrul Yasin Limpo untuk mencabut laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Alex memastikan seluruh proses penyidikan terhadap Menteri Kabinet Indonesia Maju itu berjalan sesuai mekanisme hukum acara.
“Tidak ada upaya-upaya pemaksaan atau penekanan,” ujar Alex.
Menurut Alex, tim penyidik merekam penuh proses pemeriksaan terhadap Syahrul. Jika saksi maupun tersangka diancam maka mereka bisa menolak. Penolakan itu juga akan terekam.
Dikatakan Alex bahwa pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik berjalan secara adil, terbuka, dan sangat profesional.
Selain itu, lanjut Alex, ketika Syahrul menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ia memiliki hak untuk tidak mengakui dugaan korupsi yang dituduhkan. Hal ini disebut dengan hak ingkar.
“Jadi dia boleh berbohong, silakan. Jadi ngapain juga harus dipaksa, ditekan. Sedangkan dia untuk mengatakan hal yang tidak benar saja, kita juga tidak bisa memaksa yang bersangkutan,” kata Alex.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa 11 orang saksi.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengungkap siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo.
Dalam menangani kasus pemerasan ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang fotonya beredar luas di internet.
Terkini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK itu
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan, SPDP tersebut diterima dari penyidik Polda Metro Jaya pada, Rabu (11/10/2023).
"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023," kata Ade Sofyan kepada Kompas.com, Jumat siang.
Ade Sofyan menjelaskan, SPDP yang diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih bersifat umum. Dalam surat tersebut belum dicantumkan nama tersangka kasus yang tengah disidik dalam perkara itu.
Namun, penyidik Polda Metro Jaya telah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor) dalam SPDP tersebut.
“SPDP masih bersifat umum dengan Pasal 12e atau Pasal 12b atau Pasal 11,” jelas Ade Sofyan.
Ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat.
Ia diperiksa terkait dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan Kevin dilakukan selama delapan jam.
"Hari ini penyidik memeriksa yang bersangkutan dari pukul 14.00-22.00 WIB," kata dia kepada wartawan, Jumat malam.
Ade Safri mengungkapkan, pihaknya mencecar sejumlah pertanyaan kepada Kevin. Namun, ia tak bisa merinci secara detail berapa pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik.
"Ada beberapa pertanyaan, utamanya seputar dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan penyidikan," tutur dia.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pihaknya, akan memanggil kembali Kevin dalam rangka penyidikan pada pekan depan, Rabu 18 Oktober. "Rencananya Rabu nanti (minggu depan)," imbuh dia.
Sementara itu, Firli Bahuri sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang. Ia mengeklaim, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli bahwa persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
"Sangat mungkin, saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli. (*/kgm)