Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Bahas RUU Polri, Presiden Tugaskan 3 Menteri

Sabtu, 22 Februari 2025, Februari 22, 2025 WIB Last Updated 2025-02-22T08:35:02Z

Jakarta, WasantaraOnline.com - Beredar Surat Presiden (Surpres) soal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang ditujukan kepada DPR RI. Surat bernomor R-13/Pres/02/2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tanggal 13 Februari 2025. 


Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Presiden mengganti unsur perwakilan pemerintah yang ditugaskan untuk membahas Rancangan UU Polri bersama DPR RI. 


“Sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur kementerian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. 


Presiden menyampaikan perubahan wakil Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui surat tersebut, Kamis (20/2/2025).


Dalam surat itu, Presiden Prabowo menugaskan Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara untuk menjadi perwakilan pemerintah dalam proses pembahasan. 


“Adapun menteri yang kami tugaskan yakni Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” demikian dikutip dari surat tersebut. 


Meski begitu, Pimpinan DPR RI menyatakan bahwa pihaknya belum menerima Surpres tertanggal 13 Februari 2025 tersebut. 


“Belum,” ujar Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025). 


Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia memastikan belum menerima Surpres terkait rencana pembahasan RUU Polri itu. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir turut memastikan Surpres tersebut belum sampai di mejanya selaku pimpinan DPR RI. 


Dia pun menegaskan belum ada pengajuan soal revisi UU Polri dari pemerintah. Politikus Golkar itu menduga bahwa revisi UU Polri belum diusulkan karena masih adanya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 


“Kelihatannya belum diajukan oleh pemerintah mungkin mau menunggu penyesuaian RUU KUHAP. Karena kan kaitannya sangat erat itu dengan KUHP dan KUHAP. Kalau diajukan sekarang, kalau KUHAP-nya berubah, nanti masa ubah-ubah lagi,” kata Adies. 


Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI 2019-2024 memutuskan membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). 


Untuk, UU TNI dan UU Polri merupakan dua beleid yang rencananya akan direvisi berdasarkan usul inisiatif DPR. Pembahasan dibatalkan karena revisi sejumlah pasal dalam beleid ini menuai sorotan. 


Namun, DPR RI 2024-2029 kembali menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.


Dengan demikian, pembahasan revisi UU TNI akan segera dilakukan oleh DPR RI melalui Komisi I. 


Dalam kesempatan itu, Adies juga mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI. (Kgm/*) 

Komentar

Tampilkan

  • Bahas RUU Polri, Presiden Tugaskan 3 Menteri
  • 0

Terkini

Topik Populer