
JAKARTA, www.wasantaraonline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi berjamaah. Kali ini, proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp231,8 miliar jadi bancakan. Tak tanggung-tanggung, pelaku berasal dari dua instansi berbeda — mulai dari Kepala Dinas hingga pejabat Satker pusat.
Operasi tangkap tangan (OTT) digelar KPK pada Kamis, 26 Juni 2025. Hasilnya, Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan pejabat Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL).
Modus: E-Catalog Jadi Alat Permainan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bagaimana proyek-proyek jalan "diatur main" agar dimenangkan kontraktor tertentu. Perusahaan milik KIR dan RAY, dua rekanan yang kini juga jadi tersangka, berkali-kali menang proyek dengan cara licik: memanipulasi sistem e-catalog.
Di Dinas PUPR Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar (RES), diduga jadi tangan kanan TOP. Ia disebut langsung menghubungi KIR untuk ikut proyek dan membantu mengondisikan proses agar PT DGN bisa menang proyek Jalan Sipiongot – Batas Labusel.
"Penayangan paket proyek lainnya pun sengaja dijeda agar tidak terlalu mencolok," ungkap Asep.
Sebagai imbalan, uang mengalir ke RES dan TOP, sebagian melalui transfer rekening, sebagian diduga lewat perantara.
Satker PJN Wilayah I Juga Terlibat
Tak hanya dari Pemprov, dugaan suap juga menyeret pejabat pusat. Di Satker PJN Wilayah I Sumut, HEL diduga menerima Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 – Juni 2025 dari KIR dan RAY.
Mengapa disuap? Karena PT DNG dan PT RN milik keduanya mendapat proyek-preservasi jalan dengan nilai puluhan miliar rupiah, seperti:
- Proyek tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar
- Proyek tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar
- Proyek tahun 2025, termasuk rehabilitasi longsor
HEL disebut ikut mengatur e-catalog agar perusahaan-perusahaan itu menang tender.
5 Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:
Nama | Jabatan/Peran | Status |
---|---|---|
TOP | Kadis PUPR Sumut | Penerima Suap |
RES | PPK Dinas PUPR | Penerima Suap |
HEL | PPK Satker PJN Wilayah I | Penerima Suap |
KIR | Kontraktor | Pemberi Suap |
RAY | Direktur PT RN | Pemberi Suap |
Pasal Hukum yang Dikenakan
- Pemberi suap: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor
- Penerima suap: Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor
- Semua dijerat pula dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Kasus ini memperlihatkan betapa mudahnya sistem elektronik pun bisa "dibajak" jika integritas pejabat publik melemah. Apakah Sumut akan belajar dari skandal ini? Atau praktik bancakan anggaran akan terus berulang dari tahun ke tahun.