Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Awal Tahun 2021, Satlantas Polrestabes Medan Tahan 2 Moge

Jumat, 01 Januari 2021, Januari 01, 2021 WIB Last Updated 2021-01-29T18:47:09Z
Wasantara | Medan - Dalam mengendarai kenderaan bermotor wajib mempunyai surat kenderaan dan plat nomor kenderaan yang sah saat dibawa melintasi jalan raya. 

Karena pengendara tidak dapat menunjukan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) yang sah, terpaksa dua unit motor gede (Moge) jenis Harley Davidson diboyong paksa petugas Satuan Lalu Lintas ke Mako Polrestabes Medan. 

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Medan AKBP Sonny Wilfrid Siregar saat ditemui wartawan di kantornya Jalan Adinegoro Medan, Jumat (1/1/2021).

Dikatakan Kasat Lantas, bahwa personil petugas Satlantas telah mengamankan kedua pengendara Moge di persimpangan Jalan Jati, Kota Medan, Sumatera Utara karena tidak dilengkapi dokumen. 

Kedua unit Moge jenis Harley Davidson ini pun langsung diboyong dan ditahan di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar atau Satlantas Polrestabes Medan.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Wilfrid Siregar menyebutkan bahwa penindakan dilakukan karena para pengendara Harley Davidson tidak dapat menunjukan surat kendaraan yang sah.

“Kecurigaan petugas saat melakukan konvoi dua unit motor gede ini ditangkap karena tidak miliki nomor plat polisi hanya terpasang satu saja. Kedua kendaraan Harley Davidson tersebut akhirnya diamankan di Mapolrestabes Medan,” kata Kasat Lantas.

Menurut AKBP Sonny Wilfrid Siregar, saat ini petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dua kendaraan mewah Harley Davidson tersebut.

“Kini kedua kendaraan motor gede Harley Davidson akan dikembalikan jika pemilik dapat menunjukkan surat yang sah,” tandas AKBP Sonny Wilfrid Siregar.
Komentar

Tampilkan

  • Awal Tahun 2021, Satlantas Polrestabes Medan Tahan 2 Moge
  • 0

Terkini