Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Buron 8 Tahun, Eks Teller Bank BUMN Korupsi Rp 2 M Akhirnya Ditangkap: Ganti Identitas, Hidup Nomaden

Rabu, 07 Mei 2025, Mei 07, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T03:56:02Z

Bandar Lampung, wasantaraonline.com – Setelah delapan tahun menjadi buron, Endang Pristiwati (56), mantan teller bank milik negara, akhirnya berhasil diringkus oleh aparat Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. 


DPO, Endang merupakan terpidana kasus korupsi dana nasabah senilai Rp 2 miliar, yang sempat menghilang sejak tahun 2017 dan mengganti identitas demi menghindari jeratan hukum.


Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Operasi ini menandai akhir dari pelarian panjang seorang buronan kelas kakap yang selama ini hidup berpindah-pindah dan menyamar dengan identitas baru.


Ganti Nama Jadi Widyastuti, Menyamar di Magelang

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa selama menjadi buron, Endang menjalani kehidupan nomaden. Ia berpindah dari satu kota ke kota lain, termasuk sempat tinggal di Magelang, Jawa Tengah, dengan nama palsu “Widyastuti”. Dengan identitas baru tersebut, ia berhasil mengelabui aparat penegak hukum selama bertahun-tahun.


“Endang tidak hanya berpindah tempat tinggal secara rutin, tetapi juga mengganti identitas untuk menyamarkan keberadaannya. Itu yang membuat pelacakan sangat sulit,” ujar Alfa, Senin (5/5/2025).


Korupsi Dana Nasabah Sejak 2006, Vonis Dijatuhkan Tanpa Kehadiran

Kasus ini bermula pada 2006, saat Endang masih bekerja sebagai teller di salah satu bank BUMN. Dengan memanfaatkan jabatannya, ia melakukan manipulasi data dan menilap dana milik nasabah yang nilainya mencapai Rp 2 miliar. Tindakannya menyebabkan kerugian besar, tidak hanya bagi institusi keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang menjadi korban.


Penyidikan kasus sempat terhenti selama bertahun-tahun. Baru pada 2017, Kejaksaan kembali mengaktifkan proses hukum terhadap Endang. Namun, saat itu ia telah menghilang tanpa jejak. Proses persidangan akhirnya tetap berjalan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang memvonis Endang secara in absentia dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.


Berakhir di Tangan Intel Kejaksaan

Setelah bertahun-tahun pengejaran, tim intelijen Kejari Lampung Tengah akhirnya berhasil melacak keberadaan Endang melalui penyelidikan mendalam dan informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan secara cepat dan tanpa perlawanan.


“Penangkapan ini merupakan bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Meskipun bersembunyi selama delapan tahun dan mengganti identitas, akhirnya hukum tetap berjalan,” tegas Alfa.


Saat ini, Endang telah diamankan dan akan segera dikirim ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan pengadilan.

Komentar

Tampilkan

  • Buron 8 Tahun, Eks Teller Bank BUMN Korupsi Rp 2 M Akhirnya Ditangkap: Ganti Identitas, Hidup Nomaden
  • 0

Terkini