Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pemerintah Instruksikan Penyaluran 1,3 Juta Ton Beras SPHP, Harga Diatur Maksimal Rp11.600 per Kg

Kamis, 10 Juli 2025, Juli 10, 2025 WIB Last Updated 2025-07-10T07:47:07Z

JAKARTAwasantaraonline.com — Pemerintah resmi menginstruksikan penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui Perum Bulog selama enam bulan ke depan, terhitung Juli hingga Desember 2025. 


Penugasan itu penyaluran Beras SPHP itu tertuang dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025, tertanggal 8 Juli 2025.


Total target penyaluran mencapai 1.318.826.629 kilogram atau lebih dari 1,3 juta ton beras dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP).


“Penyaluran SPHP ini dijalankan berbarengan dengan program bantuan pangan beras. Harapannya, dua intervensi ini dapat menekan harga dan meredam fluktuasi di pasar,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).


Arief menambahkan, penyaluran SPHP kini menggandeng Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai mitra distribusi Bulog agar jangkauan lebih luas dan tepat sasaran.


“Outlet koperasi jelas dan dekat dengan masyarakat. Kami juga minta pengawasan dari Satgas Pangan Polri, pemda, hingga masyarakat agar tak ada penyimpangan,” tegas Arief.


Harga Beras SPHP Ditetapkan Bertingkat

Harga beras SPHP diatur berdasarkan wilayah:

  • Rp11.000/kg untuk Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi.
  • Rp11.300/kg untuk wilayah lain di Sumatera, NTT, dan Kalimantan.
  • Rp11.600/kg untuk Maluku dan Papua.


Beras SPHP hanya boleh dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium, sesuai Perbadan Nomor 5 Tahun 2024.


“Jika ada mitra menjual di atas HET, kami akan tindak tegas melalui Satgas Pangan,” ujar Arief.


Langkah ini dilakukan menyusul lonjakan harga beras medium yang melebihi HET. Data Bapanas per 9 Juli 2025 menunjukkan:

  • Zona 1: Rp13.728/kg (naik 9,82%)
  • Zona 2: Rp14.388/kg (naik 9,83%)
  • Zona 3: Rp16.052/kg (naik 18,9%)


Aturan Teknis dan Pembatasan Pembelian

Dalam petunjuk teknis (juknis) yang menyertai surat penugasan, Bapanas menegaskan larangan mencampur beras SPHP dengan jenis lain. Penyalur juga dilarang menjual kembali atau menjual dalam jumlah besar.


Pembelian oleh konsumen dibatasi maksimal 2 pak atau 10 kg per transaksi.


Khusus untuk wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T), perbatasan, serta Maluku dan Papua, beras SPHP dapat disalurkan dalam kemasan 50 kg, atas persetujuan rapat koordinasi lintas instansi.

Komentar

Tampilkan

  • Pemerintah Instruksikan Penyaluran 1,3 Juta Ton Beras SPHP, Harga Diatur Maksimal Rp11.600 per Kg
  • 0

Terkini