
Jakarta, wasantaraonline.com - Setelah sempat menuai gelombang kritik dari masyarakat, pengamat, dan parlemen, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akhirnya resmi membatalkan wacana kontroversial soal rumah subsidi berukuran 18 meter persegi.
Di hadapan anggota Komisi V DPR RI, Ara, sapaan akrabnya, mengaku ide tersebut lahir dari niat baik, namun eksekusinya keliru. Ia pun secara terbuka meminta maaf.
"Hari ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf. Itu ide saya, tapi mungkin tidak tepat. Niatnya baik, tapi pelaksanaannya perlu dikoreksi," kata Ara dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (10/7/2025).
Menurut Ara, ide memperkecil rumah subsidi muncul dari keluhan anak-anak muda yang ingin punya rumah di tengah kota. Sayangnya, harga tanah di kawasan perkotaan sangat mahal. Maka muncullah usulan agar rumah disesuaikan ukurannya agar tetap terjangkau.
Namun rencana itu malah memicu kemarahan publik. Banyak pihak menilai rumah 18 meter persegi tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip hunian layak.
“Kami dengar banyak masukan dari berbagai kalangan, termasuk para anggota dewan. Saya belajar bahwa ide di ruang publik harus lebih matang. Maka saya cabut gagasan itu,” ujarnya tegas.
Sebelumnya, Kementerian PKP sempat merancang perubahan aturan luas minimal rumah subsidi: dari 21 menjadi 18 meter persegi untuk bangunan, dan dari 60 ke 25 meter persegi untuk tanah.
Usulan itu sontak menjadi kontroversi. Asosiasi pengembang, arsitek, hingga aktivis perumahan mengecamnya karena dinilai tidak sesuai standar minimum kenyamanan dan kesehatan penghuni.
Langkah Ara mencabut rencana ini menuai respons positif. Banyak pihak mengapresiasi keterbukaan dan keberaniannya mengakui kekeliruan. Bagi sebagian orang, ini menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan publik harus berpihak pada rakyat, bukan sekadar efisiensi lahan.