
Jakarta, wasantaraonline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai integritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih memprihatinkan. Skor Penilaian Integritas Tahun 2024 hanya mencapai 58,55 persen, menunjukkan tingginya kerentanan praktik korupsi di lingkungan pemprov.
Penilaian ini diperparah dengan tertangkap tangannya Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu. Ia diduga terlibat dalam praktik suap proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah.
“Kondisi ini dinilai belum memenuhi komitmen daerah dalam memperbaiki sektor pengadaan yang selama ini menjadi area rawan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Lemah di SDM dan Pengadaan Barang Jasa
Menurut KPK, dua sektor paling bermasalah yang menyebabkan rendahnya skor integritas Pemprov Sumut adalah pengelolaan SDM dan pengadaan barang/jasa. Kedua sektor itu memiliki skor di bawah 60, jauh dari kategori aman.
“Ini mencerminkan lemahnya sistem pencegahan dan minimnya pembenahan internal,” kata Budi.
OTT dan Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar
OTT KPK dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai total Rp 231,8 miliar. Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Topan Obaja Putra Ginting – Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
- Heliyanto – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
- M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN
KPK mengungkap, Akhirun dan Rayhan adalah pemberi suap dalam dua proyek berbeda: satu di Dinas PUPR Sumut dan satu lagi di Satker PJN Wilayah I. Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto diduga sebagai penerima suap.
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya aliran uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak kontraktor kepada pejabat untuk memuluskan proyek.
Rincian Proyek Rawan Suap
Dua proyek besar yang menjadi sasaran suap mencakup:
-
Proyek Dinas PUPR Sumut:
- Jalan Sipiongot–Batas Labusel – Rp 96 miliar
- Jalan Hutaimbaru–Sipiongot – Rp 61,8 miliar
-
Proyek Satker PJN Wilayah I Sumut:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (2023) – Rp 56,5 miliar
- Proyek lanjutan (2024) – Rp 17,5 miliar
- Penanganan longsoran (2025) – nilai belum diungkap
“Nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar. Dengan bukti pergerakan uang, kami menetapkan lima tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (28/6/2025).
Cermin Buruknya Reformasi Birokrasi di Daerah
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di tingkat daerah, khususnya Sumatera Utara. Rendahnya skor integritas ditambah praktik suap yang vulgar di sektor infrastruktur memperlihatkan bahwa korupsi masih mengakar kuat.
KPK menegaskan pentingnya perbaikan sistemik di Pemprov Sumut, terutama dalam penguatan pengawasan internal, transparansi lelang proyek, serta peningkatan kapasitas dan integritas aparatur.