Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Wujudkan Akuntabel, Bidkeu Poldasu Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019

Jumat, 29 Januari 2021, Januari 29, 2021 WIB Last Updated 2021-01-29T17:46:01Z
Wasantara.online @ Medan - Dalam rangka mewujudkan tata kelola rekening pemerintah yang efektif, efisien dan akuntabel, pengaturan Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019. 

Maka pihak Bidang Keuangan Kepolisian Daerah Sumut atau Bidkeu Poldasu telah bekerjasama dengan PT. BRI Tbk (Persero) Sumut untuk sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 183 tahun 2019 dan Bimteknis Keuangan terkait  restrukturisasi rekening pengeluaran dari giro ke rekening Virtual Account (VA) diwilayah Poldasu.

Hal ini disampaikan Kepala Bidkeu Poldasu Komisaris Besar Pol Takwil Ichsan,SE,Ak,M.Si saat membuka acara sosialisasi PMK 183 tahun 2019 dan Bimteknis Keuangan di Hotel Grandhika Jl.Dr. Mansyur no.169 Medan, Jumat (29/01/21).

Kabidkeu Poldasu mengingatkan kepada para bendahara pengeluaran dan operator untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan segera bertanya kepada narasumber apabila ada yang kurang dimengerti agar tidak terjadi permasalahan setelah penggunaan Virtual Account (VA) ) 

Kombes Pol Takwil juga menyampaikan kepada PT. BRI Tbk (Persero) untuk menjalin dan meningkatkan komunikasi yang telah berjalan baik atas kerjasama ini agar pengaplikasian Virtual Account pada satker jajaran Polda Sumut tidak bermasalah. Kegiatan pun berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Turut hadir dalam acara, Oscar Hutagaol selaku Wapimmul PT BRI Tbk (Persero) Kanwil Medan, bapak FandiI Mawan selaku Pincab PT BRI Tbk (Persero) Iskandar Muda Medan serta seluruh bendaraha pengeluaran dan operator Satker jajaran Polda Sumut  yang memiliki rekening  Virtual Account (VA) di PT. BRI Tbk (Persero). 
Komentar

Tampilkan

  • Wujudkan Akuntabel, Bidkeu Poldasu Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019
  • 0

Terkini