Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Aneh, Kembalikan HP Oppo A15, Pasutri Ditahan 3 Hari di Polsek Tanjung Morawa

Kamis, 28 Januari 2021, Januari 28, 2021 WIB Last Updated 2021-01-29T17:46:01Z
Wasantara.online @ Tamora – Sepasang suami istri (Pasutri) bernama M. Fajar (25) dan Siti Nuraisyah (26) telah menjadi korban penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh oknum petugas Polsek Tanjung Morawa. Bagaimana tidak, niat hati mengembalikan ponsel Oppo A15  yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, malah membuat pasangan suami istri ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.

Warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, itu juga diduga menjadi korban intimidasi oknum petugas.
Mereka dipaksa mengakui telah mencuri ponsel tersebut. Bahkan, ada oknum petugas diduga meminta mereka menyiapkan uang Rp 35 juta. Uang itu harus disiapkan, agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Ihwal peristiwa itu terjadi pada 26 Desember 2020 lalu, Saat itu Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di plaza Suzuya untuk berburu produk diskon. Saat mencari dan memilih pakaian dan di tumpukan celana, mereka menemukan ponsel Oppo A15 tak bertuan. Ponsel itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.

“Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil hp (ponsel) atau menghubungi nomor ponsel tersebut,  kemudian saya bawa pulang ke rumah. Dengan harapan ada orang yang menelpon,” ujar Nuraisyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/1/2021) sore.

Empat hari kemudian atau pada tanggal 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi Ghifari melalui sahabat kecil suami saya mendapat kabar bahwa suami dituduh mencuri HP, 

Di sambungan Chat Si Yunita dengan ujung nomor 0742 mengaku teman SMA Ghifari, atas informasi teman kecil suami saya. Kemudian mencoba mencari tahu pemilik Hp Oppo A15, di Chat Nuraisyah meminta nomor ponsel pemilik android kepada Yunita agar bisa dikembalikan.

“Yunita lalu menghubungi teman SMAnya bernama Ghifari, dalam chat whatsapps menuding suami saya terlibat kasus pencurian Hp di suzuya. Mendapat kabar Ghifari yang tidak benar, saya pun mencari tahu sang pemilik HP Oppo A15 tersebut, setelah mendapat nomor (ponsel) yang bersangkutan (pemilik ponsel), saya menghubungi dengan niat Hp Oppo temuan itu bisa segera di kembalikan kepada pemiliknya,” kenangnya.

Setelah janjian,  satu minggu kemudian, tepatnya pada 6 Januari 2021, sekitar jam 10.00 wib pagi, Nuraisyah bersama suaminya berangkat menuju Polsek Tanjung Morawa, turut juga mertua saya mengantarkan hp tersebut.

Ternyata pria berponsel nomor 5 (lima) diakhir itu yang mengaku kepunyaan HP Oppo A15 milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.

“Selama beberapa hari komunikasi, dia mengaku ponsel Oppo itu milik dia. Sampai di Polsek Tanjung Morawa saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juru periksa (juper) pada 6 Januari. Saat itu juga saya ditahan,” katanya.

Usai diperiksa Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas dipolsek di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp 20 juta. Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp 20 juta dan cabut perkara Rp 15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta.

“Saya kaget ni, HP Oppo A15 yang saya temukan tidak segitu harganya, kalau pun di nilai pun hape tersebut kondisi baru cuma Rp.1.850.000,- . Niat saya bagus mau mulangkan hp kok malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan dan saat menyerahkan ke petugas Polsek HP dalam keadaan hidup dan kondisi baik.

Saya sempat membantah bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya dan suami saya, namun diancam akan mempersulit proses penyelidikan polisi dan dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm merek LTD warna abu-abu dan celana panjang merek LOGO hilang,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan keadilan, Nuraisyah dan suaminya kemudian meminta bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberikan mereka perlindungan hukum. Sebab, niat mereka hanya ingin menyelamatkan HP dan mengembalikan kepada yang punya, namun mereka malah ditahan.

“Tolong pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya pak. Pak Musliadi Tanjung bukannya mengucapkan terimakasih atas ditemukan HP Oppo tersebut, malahan kami diciduk dan dituduh mencuri,” tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH mengatakan, permainan petugas Polsek Tanjung Morawa kasar. Niat korban untuk mengembalikan hp Oppo yang ditemukan, malah berujung penahanan.

“Yang menjadi dasar hukumnya kenapa Polsek Tanjung Morawa menahan korban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu. Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai hukum dan wewenang Polri,” pungkasnya.
Komentar

Tampilkan

  • Aneh, Kembalikan HP Oppo A15, Pasutri Ditahan 3 Hari di Polsek Tanjung Morawa
  • 0

Terkini