Wasantara.online @ Medan – Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) telah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendisiplinan dan Pengendalian Covid-19 Sumatera Utara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut).
Perda yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) tersebut akan menjadi payung hukum dalam penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan pengendalian Covid-19 di Sumut.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Musa Rajekshah usai menghadiri penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Sumut terkait Rancangan Perda (Ranperda) Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (27/1) kemarin.
“Usulan Pemprovsu kepada DPRD Sumut terkait Perda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19 secara umum disetujui. Kita tentu berharap dengan Perda ini ada payung hukum bagi peningkatan disiplin prokes dan penanganan covid-19 dalam upaya mengendalikan penyebaran covid-19 bi,” kata Musa Rajekshah didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit.
Terkait pendapat dan saran beberapa fraksi agar masalah denda, terutama untuk pengusaha pelanggar prokes disesuaikan, karena saat ini ekonomi sedang sulit dan agar dilakukan monitoring ketat hasil uji klinis rumah sakit yang menangani pasien Covid-19, menurut Wagubsu akan ditindaklanjuti.
“Kita akan tindak lanjuti nanti. Ada beberapa pasal yang menurut fraksi perlu penyesuaian, kita akan tindaklanjuti. Tujuan kita sama, agar penanganan Covid-19 semakin baik ke depannya untuk melindungi masyarakat dari wabah ini,” ujar Musa Rajekshah.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Sumut Harun Mustafa ketika memimpin rapat paripurna mengingatkan kepada Pemprovsu agar Perda ini benar-benar diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, penegakan Prokes dan penanganan Covid-19 tidak memandang latar belakang pelanggar.
“Usulan dari Pemprovsu patut kita apresiasi dan sepakati perlu adanya Perda ini untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Sumut. Namun, kami berpesan agar Perda ini benar-benar dilaksanakan, tidak pandang bulu dan diberi sanksi tegas. Ada beberapa poin memang yang kami rasa kurang tepat, kita akan evaluasi lagi. Dengan begitu kita harapkan Covid-19 di Sumut bisa dikendalikan, bahkan hilang dari sini,” kata Harun.
Selain menyetujui Perda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19, DPRD Sumut juga menyetujui Perda Pengelolaan Kawasan Hutan. Dengan dibentuknya Perda ini, Wakil Ketua III DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani berharap pengelolaan hutan di Sumut semakin baik.
“Ada sekitar 3,55 juta hektare hutan kita di Sumut yang tersebar di kabupaten/kota dan pengelolaannya masih belum tepat, ada dikuasai masyarakat, swasta dan lainnya. Dengan Perda ini tentu status hukum dari hutan-hutan kita tersebut lebih pasti dan pengelolaannya kita harapkan lebih baik,” kata Rahmansyah.