Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Cukai Rokok Naik, Dongkrak Harga Rokok Pasaran

Kamis, 04 Februari 2021, Februari 04, 2021 WIB Last Updated 2021-02-03T19:21:57Z
Wasantara.online @ Jakarta - Bulan Februari 2021, Pemerintah resmi menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, kenaikan ini secara langsung akan mendongkrak harga rokok di pasaran.

Penetapan ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari sisi kesehatan, tingkat merokok masyarakat, terutama ibu-ibu dan anak yang terus meningkat, hingga kondisi keuangan negara.

Namun, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tarif cukainya naik.

Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8%-16,9% tergantung golongan, sementara untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 16,5%-18,4%.

Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% ini sempat mendapatkan penolakan dari petani tembakau, terutama di tengah kondisi Covid-19 saat ini.

Akibatnya, pengusaha rokok melakukan protes karena dianggap meningkatkan peredaran rokok ilegal. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali menegaskan akan mengimbau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk lebih memperbanyak penindakan terhadap rokok ilegal.

Berikut rincian Tarif Cukai Rokok tahun ini
1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik

Dengan kenaikan tarif cukai rokok yang terbaru ini, besaran tarif untuk rokok kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi Rp 535 dan Rp 865 per batangnya tergantung golongan.
Sementara untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) besaran tarifnya mencapai Rp 565 dan Rp 935 per batangnya dan tergantung golongan.

Tentu saja kenaikan tarif cukai ini akan berdampak pada harga jual rokok. Apalagi Sri Mulyani menegaskan bahwa, dampak kenaikan tarif cukai 12,5% akan membuat harga rokok semakin mahal sehingga semakin sulit untuk dijangkau.

Artinya untuk golongan SKM yang paling laris harga jual ecerannya akan naik dari Rp 1.700/batang menjadi kurang lebih Rp 1.938/batang.

Namun sebenarnya masyarakat masih dapat mengakses rokok dengan harga yang lebih murah jika mengacu pada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 37 tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut harga transaksi pasar (HTP) diperbolehkan di diskon 85% dari harga jual eceran. Artinya harga per batangnya masih bisa dipatok di Rp 1.647. Jika menggunakan harga ini sebagai patokan maka harga rokok masih terdiskon 15% - 38%. (cnc)

Komentar

Tampilkan

  • Cukai Rokok Naik, Dongkrak Harga Rokok Pasaran
  • 0

Terkini