Wasantara.online @ Jakarta - Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi imported case, Pemerintah terus memperketat dan memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia terutama dari pintu kedatangan luar negeri baik dari jalur udara maupun laut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021.
Hal ini disampaikan Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers BNPB, Selasa (16/3/2021).
Dikatakan Wiku bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021.
"Berdasarkan surat edaran ini, pelaku perjalanan internasional selain yang masuk dalam pengecualian, maka dilarang masuk ke Indonesia," ujar Wiku.
Sejumlah pakar memprediksi varian baru Corona akan mendominasi di Indonesia. Salah satu yang dikhawatirkan adalah merebaknya varian baru Corona B117 dan sudah terdeteksi di sejumlah wilayah.
" Termasuk para WNI pelaku perjalanan internasional yang ingin masuk ke Indonesia juga harus mengikuti aturan yang sudah diatur," tambahnya.
Wiku menjelaskan, orang yang datang ke Indonesia wajib membawa hasil tes PCR negatif. Kemudian, mereka akan dites kembali ketika tiba di bandara.
"Mereka juga diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari setelah PCR di Indonesia menunjukkan hasil yang negatif," jelasnya.
Tak hanya sampai di situ, kata Wiku, meski sudah dikarantina selama 5 hari dan hasil tes PCR menunjukkan hasil negatif, mereka juga akan diminta untuk melakukan tes COVID-19 kembali. "Mereka akan kembali dites PCR untuk memastikan status kesehatannya," sebutnya.
Menurut Wiku, pemeriksaan secara berlapis-lapis ini bertujuan untuk mencegah terjadinya imported case, yang di mana dikhawatirkan membawa varian baru Corona masuk ke Indonesia. (dnc/ edi)