Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tanpa Izin, Walikota Medan Hentikan Proyek Bronjong Di Belakang Taman Polonia

Senin, 22 Maret 2021, Maret 22, 2021 WIB Last Updated 2021-03-22T16:14:26Z
Wasantara.online @ Medan - Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mendatangi lokasi penyempitan salah satu ruas Sungai Deli dan menghentikan proyek bronjong yang berada di belakang perumahan Taman Polonia, Senin (22/3/2021).

Inspeksi mendadak (Sidak) Walikota Medan ke lokasi, atas dasar keluhan warga yang berada di belakangan komplek elit itu mengeluh lantaran banjir yang mereka rasakan semakin parah. Itu terjadi setelah pembangunan bronjong sungai yang dilakukan pengelola komplek perumahan itu. 

Masalahnya, proyek bronjong sungai itu telah memakan sempadan sungai. Bahkan menurut warga, pembangunan itu sampai ke badan sungai. Akibatnya fatal, sebab jika hujan datang debit air meningkat akhirnya meluap ke pemukiman warga. 
"Makin sering banjir sejak bronjong itu dibuat pak wali, tolong ditindak," harap warga yang menyambut senang kehadiran Walikota.

Saat Walikota datang, telihat beberapa pekerja masih mengerjakan proyek bronjong itu. Dari arah belakang komplek Taman Polonia itu bronjong tampak di sebelah kiri tepat berada di belakang Taman Polonia. 

"Ini siapa yang menyuruh bangun bronjong ini pak?" tanya Walikota kepada pekerja yang mengerjakan proyek itu. 

Pekerja itu bilang bahwa mereka tidak tahu. Malah memberi penjelasan bahwa pengembang perumahan itu sudah tidak ada. 

Ketika dikonfirmasi kepada petugas keamanan Taman Polonia, bahwa pengerjaan bronjong sungai lantaran terjadi longsor. "Tanahnya longsor pak jadi dibronjong," kata petugas keamanan yang tak mau namanya disebut.

Selanjutnya Walikota perintahkan pejabat terkait di Pemko Medan untuk segera menghentikan pengerjaan bronjong. Terlebih izinnya sama sekali tidak ada. 

"Mereka tidak bisa perlihatkan izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) jadi ini harus dihentikan. Karena kita lihat jelas sekali akibatnya sungai ini jadi menyempit. Jadi tak bisa lagi menampung debit air, ujungnya meluap dan menggenangi pemukiman warga," kata Walikota. 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2011 tentang daerah sungai, tidak diperkenankan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan Pasal 8 ayat (2) huruf (a), ditentukan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. (*/ Edi)
Komentar

Tampilkan

  • Tanpa Izin, Walikota Medan Hentikan Proyek Bronjong Di Belakang Taman Polonia
  • 0

Terkini

Topik Populer