Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sekda Kabupaten Samosir Ditahan Kejatisu Atas Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp.944 Juta

Jumat, 18 Maret 2022, Maret 18, 2022 WIB Last Updated 2022-03-18T07:06:55Z

Samosir, Wasantaraonline.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala diduga korupsi dana Covid-19 telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Kamis (17/3/2022).

Dalam melakukan korupsi, Jabiat Sagala tidak hanya sendiri, Ia bersama dengan tiga tersangka lain diduga menggelapkan dana bantuan Covid-19.

Untuk itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Kabupaten Samosir.

Adapun keempat tersangka yang ditahan yakni inisial SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).

"Tiga tersangka SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam" kata Kasi Penkum Kejatisu, Yos Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan, empat tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

lanjut Yos, sesuai aturan dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak Kejatisu khawatir keempat tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, maka keempat tersangka terpaksa ditahan dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Diberitakan sebelumnya, adapun anggaran belanja tak terduga penanggulangan bencana non alam dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, tahun 2020 digelontorkan senilai Rp. 1.880.621.425.

Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 944.050.768.

Kejari Samosir sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu JS (Sekda) dan SS (Plt Kadis Perhubungan) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir sekitar Februari 2021 lalu.

Namun kasus dugaan korupsi ini sempat kandas di Pengadilan Negeri Balige. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Samosir kalah dalam sidang praperadilan melawan sekda Samosir JS.

Dalam sidang praperadilan yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 2021 lalu, pihak Pengadilan Negeri Balige memutuskan bahwa penetapan tersangka kasus tersebut tidak sah.

Hakim dalam putusannya, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon I dan pemohon II (Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea) untuk seluruhnya. Hingga Kejaksaan Tinggi Sumut pun mengambil alih penanganan kasus ini.

Kejari Samosir sebelumnya membeberkan kasus tersebut merupakan dugaan penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat pada Semester I periode 17 Maret - 31 Maret tahun 2020, dengan anggaran belanja Rp 410 juta lebih untuk kategori belanja kebutuhan suplai makanan jenis telur, susu dan vitamin C,dengan pengadaan 6.000 paket makanan dari total mata anggaran Rp 1,8 miliar.

Di Kejari Samosir JS dan SS kemudian disangkakan melanggar pasal 2 subsider 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 18 UU Tipikor.

Menurut Kejari Samosir, dalam perkara itu
JS bertindak sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir dan SS sebagai salah satu dari 5 orang yang ditunjuk sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) pembelanjaan suplai bahan makanan penanganan Covid-19 periode 17 Maret- 31 Maret 2020. (kgm/tim) 

Komentar

Tampilkan

  • Sekda Kabupaten Samosir Ditahan Kejatisu Atas Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp.944 Juta
  • 0

Terkini