PWasantara.online @ Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah mendatangi Walikota Medan Bobby Nasution untuk membahas aset Pemko Medan berjumlah Rp 108 miliar.
"Pemko Medan harus menertibkan aset berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang belum diserahkan oleh pengembang perumahan kepada Pemko Medan. Pemko Medan juga harus segera menyelesaikan Perda mengenai tata cara penyerahan PSU. Di sisi lain, Pemkot Medan tetap harus menertibkan PSU dengan menggunakan Perwali Nomor 35 Tahun 2020," ucap Lili di Medan, Selasa (27/4/2021).
"Berdasarkan hasil inventarisasi KPK, jumlah pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU-nya baru empat perumahan, dengan total 12 jenis PSU. Nilai total ke-12 jenis PSU itu mencapai Rp 108,5 miliar," tambah nya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Maruli Tua, mengatakan KPK meminta Pemko Medan menertibkan sebanyak 20 perumahan lainnya.
Di antara 20 perumahan yang harus menyerahkan PSU-nya, KPK menggarisbawahi dua PSU yang perlu segera ditertibkan, yakni lahan PSU di Perumahan Tasbih dan Cemara Asri.
Maruli menyebut hingga Desember 2020 ada lebih 800 fasos dan fasum di berbagai perumahan di Kota Medan. Untuk itu, dia menilai dibutuhkan tim khusus untuk percepatan penyelesaian PSU.
"Sampai dengan tahun 2020, total ada delapan perumahan yang sudah serah terima PSU dari total 68 Pengembang yang tercatat sebagai pengembang atau pemohon IMB," tutur Maruli.
Menurut Maruli, KPK mencatat sejumlah aset milik Pemko Medan telah dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain. Aset-aset tersebut berada di sejumlah daerah di Kota Medan.
"KPK juga telah menerima data mengenai beberapa aset Pemko Medan yang sudah dipulihkan. Aset-aset tersebut adalah tanah kosong, tanah petapakan SD, tanah Cadika Pramuka, dan lapangan olahraga, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 41,1 miliar. Juga tercatat 1.004 kendaraan roda empat milik Pemko Medan yang sudah lengkap bukti kepemilikannya," jelasnya.
Walikota Medan Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan dan KPK yang mendukung Pemko Medan dalam mencegah terjadinya kerugian, penyelamatan aset, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah Kota Medan. Dia mengatakan pihaknya tidak bisa bekerja sendiri untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Saya tidak bisa kerja sendiri, tentunya perlu dukungan dari semua stakeholder dan forkopimda untuk dapat membantu Pemko Medan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah membantu Pemko Medan dengan selalu men-support Pemko Medan.
Seperti hari ini dapat terlaksana tentunya dengan bantuan dari Kejari Medan, sehingga Pemko Medan dapat memenuhi target untuk mendapatkan yang seharusnya memang milik Pemko Medan," kata Walikota.
Bobby juga meminta dukungan KPK dan Kejari agar Pemko Medan dapat memungut retribusi ataupun pajak dari beroperasinya Mall Centre Point di Jalan Jawa Medan. Nilai retribusi itu mencapai Rp 175 miliar.
"Mall Centre Point belum memiliki IMB yang nilai retribusinya mencapai Rp 175 miliar lebih. Selain itu, pajaknya, termasuk PBB beberapa tahun belum juga dibayar," jelas Walikota Medan. (*/dnc/Edi S)
.