
Wasantara.online @ Medan - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia atau Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) buka suara soal ASN-nya yang ditangkap petugas Kepolisian Daerah Sumut karena diduga menjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Kemenkumham membenarkan ASN itu merupakan anggota mereka.
"Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Poldasu dan mengkonfirmasi apakah benar itu anggota kami, ternyata itu betul," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, Jumat (21/5/2021).
Agung menyebut ASN itu merupakan dokter yang bertugas di Rutan Kelas I Medan. Dia mengatakan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu diduga terjadi saat yang bersangkutan berada di luar tugas.
"Dari informasi teman-teman, itu kegiatan di luar kedinasan. Pimpinan di Rutan tidak mengetahui, apalagi di kantor wilayah," ucapnya.
Agung menyebut vaksinasi di wilayah kerja Kemenkumham Sumut dilakukan oleh Satgas COVID-19. Dia menyebut Satgas COVID-19 yang datang langsung ke tempat mereka untuk melakukan penyuntikan.
"Untuk vaksin, untuk petugas sudah selesai tahap kedua, termasuk pegawai Lapas dan Kumham ini. Itu seluruhnya bekerja sama dengan pemerintah kota/kabupaten dan provinsi. Contoh di Rutan Kelas I Medan yang melakukan vaksin dari Puskesmas Helvetia. Untuk napi belum dilakukan, tapi sudah berkoordinasi dengan Satgas," tuturnya.
Agung mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum terhadap anggotanya. Dia mengatakan mendukung proses hukum yang dilakukan Poldasu terhadap ASN yang ditangkap itu.
"Kami menunggu proses hukumnya untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau dipidana, kita lihat dulu berapa tahun. Kalau memang harus dipecat, kita pecat," jelasnya.
Sebelumnya, petugas telah menangkap oknum ASN terkait dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Oknum ASN itu sedang diperiksa oleh polisi.
"Poldasu menindak dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal," kata Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi.
Hadi mengatakan oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara dan oknum ASN salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut. Mereka diduga menyalahgunakan vaksin COVID-19.
"Penindakan Poldasu terkait adanya penyalahgunaan vaksin COVID-19 yang dilakukan oleh oknum Dinkes Provinsi dan oknum ASN di salah satu lapas di Sumut," katanya. (dnc/Edi)