
Wasantara.online @ Medan - Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal.
Dari empat orang yang ditetapkan, dua orang di antaranya merupakan oknum dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, satu orang dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta dan satu orang pemberi suap.
Hal ini disampaikan Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, didampingi Wakapoldasu Brigjen Dadang Hartanto, Kasdam I/BB Brigjen TNI Didied Pramudito, PJU Poldasu saat konferensi Pers di Mapoldasu, Jumat (21/5/2021).
Dikatakan Kapoldasu bahwa dari hasil pemeriksaan petugas, ada empat orang yang diamankan yakni SW pemberi suap, IW dokter Lapas Tanjung Gusta, KS dokter di Dinkes Sumut serta SH staf di Dinkes Sumut. Penangkapan keempatnya bermula saat petugas menerima infomrasi terkait adanya jual beli vaksin Covid-19 dari masyarakat.
"Informasi ini berawal adanya laporan masyarakat menyebutkan adanya tindakan penjualan vaksin Covid-19 kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum mendapatkan vaksinasi," sebut Panca Putra.
Atas laporan itu, Poldasu menurunkan unitnya untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Petugas kemudian berhasil mengetahui kegiatan vaksinasi yang berlangsung di perumahan di sebuah perumahan di Kota Medan.
"Petugas kemudian menggerebek rumah tersebut dan mengamankan para tersangka," ucapnya.
Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS.
Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta. Namun oleh para tersangka, vaksin tersebut malah diberikan kepada orang lain dengan biaya sebesar Rp250.000.
"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.
Sedangkan total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca mencapai sebesar Rp.271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp 32.550.000.
Oleh karena itu, terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
Selanjutnya dijunctokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tPolda Sumatera Utara menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat, menyebutkan empat tersangka itu SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr.IW (45) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.
Kapolda menjelaskan peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu Chufransyah Hakim Simamora dan Elidawati boru Sitanggang yang keduanya merupakan tenaga kesehatan Rutan Medan serta diikuti oleh 50 orang.
"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara cas (tunai) atau transfer.Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang.Sisa Rp30.000 menjadi fee bagi SW," ujarnya.
Kapolda mengatakan vaksin yang diperjualbelikan itu dari Rutan Tanjung Gusta Medan yang diperuntukkan bagi warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
Total jumlah orang yang divaksinasi selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkan (bulan April sampai dengan Mei 2021) sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebesar Rp32.550.000.
"Dalam kasus suap pemberian vaksin itu, memeriksa sembilan orang saksi," kata jenderal bintang dua itu.
ahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.
"Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, empat botol di antaranya sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak," ucapnya.