Wasantara.online @ Medan - Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dalam Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Dengan begitu, mantan Walikota Medan ini akan segera menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Klas I Medan, Erwedi Supriyatno, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan yang menyatakan Rahudman Harahap dibebaskan.
"Kami baru terima email kutipan PK yang menyatakan yang bersangkutan (Rahudman Harahap) dibebaskan," ujarnya, Senin (31/5/2021).
Namun, putusan asli atas PK yang diajukan oleh Rahudman Harahap diakuinya belum diterima. Sehingga masih akan menunggu putusan asli sebelum membebaskan Rahudman.
"Belum, kami menunggu putusan asli PK dan eksekusi dari pihak kejaksaan." jelasnya.
Untuk menjalankan putusan PK yang menyatakan Rahudman Harahap bebas, diakui Erwedi "Kami menunggu eksekusi dari jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," bilangnya.
PK yang diajukan Rahudman Harahap ini terkait perkara peralihan aset PT KAI di Jalan Jawa yang menjadi Mall Centre Point. Dalam perkara tersebut Rahudman divonis bersalah dan pidana penjara 10 tahun.