
Wasantara.online @ Jakarta - Setelah memeriksa terkait dugaan kasus suap, Dewas KPK memberhentikan penyidik asal Polri, AKP Steppanus Robin Pattuju secara tidak terhormat.
Hal ini disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan sidang putusan pelanggaran etik terhadap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Steppanus Robin Pattuju, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
"Menghukum terperiksa, AKP Steppanus Robin Pattuju dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," ucap Tumpak.
Tumpak memaparkan, Steppanus Robin Pattuju menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyelewengkan tanda pengenal insan komisi.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c, Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku," jelas Tumpak.
Robin sendiri merupakan penyidik KPK yang terlibat kasus suap penanganan perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS).
Menyinggung keterkaitan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar diduga dihubungi oleh Walikota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial untuk membahas penanganan perkara menyangkut dirinya.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan keterkaitan itu.
"Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan tentu enggak lama lagi akan kami periksa (Lili)," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Tumpak tidak memerinci bahan yang dikumpulkan. Tetapi, bahan itu akan dikonfrontir dengan keterangan Lili Pintauli saat diperiksa nanti.
Tumpak mengatakan tidak segan menindak Lili Pintauli jika terbukti membantu Syahrial dalam penanganan perkara. Ia menegaskan hal itu dilarang.
"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," kata Tumpak.
Sosok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dikabarkan ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili diduga beberapa kali menjalin komunikasi dengan Syahrial.
Meski KPK belum menemukan bukti percakapan tersebut, namun Syahrial mengakui adanya komunikasi antara dirinya dengan Lili. (tmc/edi)