Wasantara.online @ Medan - Gegara pesta Narkoba, Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Yafeti Nazara yang ditangkap polisi di Medan, Sumatera Utara, ia diciduk bersama 3 orang wanita di tempat hiburan malam dikabarkan telah pulang. Namun, polisi membantah kabar Yafeti telah pulang.
Dari informasi yang tersebar di aplikasi perpesanan, Yafeti disebutkan telah dipulangkan. Dugaan Yafeti pulang muncul setelah pria berbaju merah mengenakan topi hitam bermasker putih yang diduga Yafeti tampak sedang berada di sebuah bandara.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan membantah kabar kepulangan Yafeti. Oloan menyebut Yafeti saat ini sedang direhabilitasi.
"Nggak, pulang. Kita limpahkan ke RS Jiwa, untuk direhabilitasi," sebut Oloan dimintai konfirmasi, Minggu (20/6/2021).
Oloan tidak menjelaskan secara detail lokasi RSJ tersebut. Oloan mengaku Yafeti mulai direhab sejak kemarin.
"Kemarin, berkas Sekda Nias Utara itu telah dilimpahkan untuk direhab." ujar Oloan.
Oloan menyebut selain Yafeti, pihaknya juga merehabilitasi 8 orang lainnya sehingga total yang direhab menjadi 9 orang.
"9 orang. Iya (termasuk sekda). Nanti keputusan dari Kepala BNN hari Senin, berapa lamanya (direhab)," ucap Oloan.
Sebelumnya, Yafeti ditangkap saat berada di tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Medan, sekitar pukul 02.30 WIB, Minggu (13/6). Yafeti awalnya mengaku sebagai ASN di Dinas Kesehatan.
"Namun pengakuan awal dia adalah ASN dari dinas kesehatan. Sedang kita dalami jabatannya apa," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dimintai konfirmasi, Minggu (13/6/2021).
Penangkapan itu dilakukan saat polisi menggerebek tempat hiburan yang masih beroperasi selama PPKM di Medan. Ada 71 orang yang diamankan di tempat hiburan itu.
Sebanyak 51 orang di antaranya positif sabu dan ekstasi berdasarkan hasil tes urine. Salah satu yang positif narkoba adalah Yafeti.
"Setelah kita laksanakan cek dan tes urine, ternyata di situ kita temukan ada 71 orang pengunjung dan karyawan. Di situ tempatnya kecil, setelah kita melakukan pengecekan, penggeledahan, kita menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika atau ekstasi atau inex," sebut Riko.
Yafeti Resmi Dicopot Dari Jabatannya
Yafeti resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Nias Utara. Pencopotan Yafeti berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu bernomor 800/152/K/Tahun 2021. SK itu ditandatangani pada 17 Juni 2021.
Dalam poin itu, menimbang dalam SK tersebut dituliskan ditangkapnya Yafeti saat operasi yustisi di Medan bersama barang bukti narkoba sebagai alasan pemberhentiannya. Pemberhentian ini juga dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang sedang dijalani Yafeti.
Pada poin memutuskan, dijelaskan Yafeti diberhentikan sementara sebagai Sekda Nias Utara. Dengan adanya SK ini, hak dan kewajiban Yafeti sebagai Sekda Nias Utara dinyatakan tidak berlaku.
"Memberhentikan sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara tersebut di bawah ini, Yafeti Nazara," tulis poin memutuskan dari SK itu. (*/dnc)