Wasantara.online @ Medan - Kepala Staf Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Kasdam) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk kita bekerjasama mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan dan mencegah serta memutus penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu, mari bersama-sama kita laksanakan aturan protokol kesehatan," kata Kasdam I/ BB Brigjen TNI Didied Pramudito usai gelar rapat koordinasi PPKM Darurat bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Walikota Medan Bobby Nasution di Aula Tribrata Mapoldasu, Sabtu, kemarin.
Untuk kota Medan akan dilakukan penyekatan, di beberapa tempat, sesuai instruksi Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara tentang teknis peningkatan dan pemberlakuan PPKM darurat di Wilayah kota Medan.
"Pelaksanaan PPKM darurat dimulai tanggal 12 s/d 20 Juli 2021, dengan adanya pembatasan ini semua perusahaan harus mentaati aturan PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Namun untuk dibidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak bekerja 100 persen ," ungkapnya.
Kasdam menghimbau, kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga pelaksanaan PPKM Darurat betul - betul bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 .
"Dengan pemberlakuan PPKM Darurat diharapkan dalam sepekan ini, laju penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan warga masyarakat bisa mematuhi aturan PPKM," imbaunya.
Lanjut Kasdam, Kepada warga masyarakat diperbolehkan berbelanja ke pusat perbelanjaan untuk membeli keperluan bahan makanan hingga Pukul 17.00 WIB.
"Walaupun begitu, masyarakat masyarakat masih bisa membeli makanan dengan cara membawa pulang (take away) dan tidak diperbolehkan makan di tempat. Oleh karena itu mari kita bergandengan tangan menghadapi pandemi," pungkasnya.