Wasantara.online @ Sumbar - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melarang kegiatan menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.
Semua kegiatan lomba hingga hiburan dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan. Larangan itu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Semua kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak kita larang. Situasi masih pandemi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi wartawan, Minggu (1/8/2021).
Satake mengatakan, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu seperti perlombaan dan acara hiburan musik organ tunggal.
Sebagai gantinya, menurut Satake, warga Sumbar diimbau menaikkan bendera Merah Putih mulai hari ini hingga 30 hari ke depan.
"Kita mengimbau warga Sumbar menaikkan bendera Merah Putih satu bulan penuh," kata Satake.
Senada juga dikatakan, Gubernur Sumbar Mahyeldi bahwa Pemprov Sumbar telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Bupati dan Walikota di Sumbar tentang pedoman peringatan HUT ke-76 RI.
Dalam surat itu tertanggal 30 Juni 2021 itu, Gubernur mengajak semua pemerintah daerah, instansi pemerintah dan swasta, tokoh masyarakat, ninik mamak dan alim ulama serta seluruh masyarakat untuk berpartisipasi memasang bendera Merah Putih, umbul-umbul, serta baliho selama satu bulan penuh.
Selain itu, meminta masyarakat untuk menghentikan aktivitas selama 3 menit pada 17 Agustus 2021, mulai pukul 10.17 - 10.20 WIB, untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang akan diputar melalui pengeras suara.
"Mari kita ambil momentum ini untuk menambah semangat juang seluruh masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Insya Allah, momen ulang tahun kemerdekaan ini bisa menjadi penyemangat kita semua dalam berikhtiar dan mendekatkan diri kepada Allah SWT," kata Mahyeldi. (*/kgm/Edi S)