
Wasantaraonline.com @Jakarta - Gegara kasus suap perizinan perkebunan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap para pelaku korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam penangkapan itu, Bupati Kuansing Andi Putra dan seorang pengusaha Sudarso telah diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan perkebunan.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto didampingi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Dalam Konpers, KPK tak menghadirkan Bupati Kuansing Andi Putra saat menetapkan dirinya sebagai tersangka. Hal itu disebabkan masalah teknis dan masih ada kepentingan penyidikan.
"Masalah (tersangka) kapan dibawa ke Jakarta, secepatnya, begitu kegiatan selesai, bahwa saat ini tidak dihadirkan, ya jadi harapan kami sebetulnya bisa, tapi tentu ada masalah-masalah teknis di lapangan, ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto
Setyo menyebut pihak penyidik KPK memang terbatas waktu di mana harus menentukan status tersangka kurang dari 24 jam dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia memastikan penetapan Andi Putra sebagai tersangka tentu sudah sesuai dengan prosedurnya.
"Artinya bahwa penetapan 1x24 jam juga harus segera diberikan kepastian kepada para pihak tersebut. Sehingga konpers kita lakukan tentunya setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan apakah tersangka kemudian menyelesaikan proses administrasi penyidikannya," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menambahkan hal itu juga disebabkan jarak yang terbilang jauh. Lili mengatakan Andi Putra dan tersangka pihak swasta, Sudarso akan tiba di Jakarta besok.
"Dan kalau memang hari ini, kita belum menghadirkan sebagaimana keputusan pimpinan tentang menghadirkan orang dan menetapkan tersangka, tentu kita melihat pada efisiensi jarak tempuh yang begitu jauh, kalau memang mau dihadirkan, pasti menunggu satu dari Kuansing," kata Lili.
"Jadi besok dipastikan oleh Pak Dir Sidik, keduanya akan hadir di sini, jadi mungkin teman-teman jurnalis bisa bertemu lagi dengan mereka, tapi kita tidak ada konpers untuk itu," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka dalam perkara ini. Andi Putra menerima suap dari Sudarso sebesar Rp 700 juta.
Atas perbuatannya tersebut, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Andi Putra dan Sudarso belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan pemeriksaan di Riau. Andi Putra dan Sudarso direncanakan akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 7 November 2021.
Tersangka Andi Putra akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Sudarso dititip pada Rutan Pomdam Jaya Guntur.