Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kadiskum Lantamal IV Ikuti FGD secara Vidcon Tentang Larangan & Tindakan Tegas Cantrang

Jumat, 08 Oktober 2021, Oktober 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T15:15:24Z
Wasantaraonline.com @ Lantamal IV, Tanjungpinang – “Cantrang adalah alat penangkap ikan yang berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring, cantrang sendiri merupakan alat penangkap ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan sehingga dapat merusak terumbu karang dan memutus populasi ikan,” 
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Hukum Lantamal IV (Kadiskum Lantamal IV) Letkol Laut (KH) R. Deni Nugraha Ramdani, saat melakukan video conference (vidcon) mengikuti acara Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ruang Kendali Operasi (RKU) Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 Batu Hitam Tanjungpinang Kepri, Kamis  (07/10/2021).

Acara FGD tersebut diselenggarakan Dinas Hukum TNI Angkatan Laut kepada aparat penegak hukum yang ada di laut khususnya KRI dan KAL untuk tidak ragu dalam melakukan penindakan terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang di luar fishing ground yang telah ditentukan yaitu di luar jalur-jalur Pantai Utara Jawa pengelolaan perikanan 712 (Laut Jawa).

Jadi sesuai tema FGD pembahasan bahwa penggunaan Alat Tangkap Cantrang Dalam Prespektif Penegakan Hukum dengan Narasumber Ir. Suharta, M. Si., Sesditjen PSDKP KKP dengan materi Kebijakan Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) Cantrang.

Hadir juga secara Vidcon, Dr. Nimmi Zulbainarni, S.Pi, M.Si., CWM., Wakil Dekan Bidang SKP Sekolah Bisnis IPB, dengan materi Pengaruh Alat Tangkap Terhadap Lingkungan Ditinjau Dari Sosial Budaya lalu dan  terakhir Dr. Drs. Ahmad Yani, S.H., M.H., CLA., Ketua Bidang Organisasi, Advokasi dan HAM DPP HNSI dengan materi Simalakama Penggunaan Alat Tangkap Ikan (API) Cantrang Bagi Nelayan.

“Berdasarkan telegram Kasal Nomor 011/ OPS/0218 TWU 0219.1744, Kasal telah memberikan penekanan kepada aparat penegak hukum yang ada di laut khususnya KRI dan KAL untuk tidak ragu dalam melakukan penindakan terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang di luar fishing ground yang telah ditentukan yaitu di luar jalur-jalur Pantai Utara Jawa pengelolaan perikanan 712  (Laut Jawa),” ungkap Kadiskum Lantamal IV

“Kesimpulannya adalah segala peraturan terkait dengan alat tangkap cantrang agar tetap mengacu pada norma hukum yg lebih tinggi sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan untuk merubah perilaku masyarakat (nelayan) sehingga tercapai tujuan hukum “law as a tool of social engineering”,” pungkas Kadiskum Lantamal IV.

Sumber : Kadispen Lantamal IV
Editor     : Edi Sukarno
       
 
          
Komentar

Tampilkan

  • Kadiskum Lantamal IV Ikuti FGD secara Vidcon Tentang Larangan & Tindakan Tegas Cantrang
  • 0

Terkini