
Wasantaraonline.com @ Medan - Jong Tjin Boen dalam posisi duduk hanya saja sewaktu tandatangan atau cap jempol posisi berada di ruang tamu, ada David, Jong Nam Liong dan Mimiyanti ada di rumah Jong. Saat penandatanganan yang dilakukan di rumah Juanda III pada 2008 lalu oleh para waris, saya melihat dan menyaksikan Jong Tjin Boen dan para kepentingan berada disana.
Hal itu diungkapkan saksi Rismawati yang merupakan pegawai dari Kantor Notaris Fujianto, saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan penempatan keterangan palsu pada akta nomor 8 dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong yang digelar di ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa (05/10/2021).
Dalam persidangan, saksi melihat ada tertera tandatangan Jong Tjin Boen di Akta Nomor 08 tersebut. Ketika ditanya anggota Majelis Hakim PN Medan Riana Pohan kepada saksi Rismawati, “Sedang apa Jong Tjin Boen pada saat penandatanganan itu?, Saksi menjawab Jong Tjin Boen sedang duduk diantara para pewaris.
Namun, saat proses penandatanganan, ia tidak melihatnya dengan jelas karena saat itu saksi berada diruang tamu.
“Saya tidak melihatnya Bu Hakim, sebab yang memberikan Akta untuk ditandatangani pimpinan saya( Fujianto) Bu Hakim. Setelah ditandatangani semuanya, lalu akta tersebut diberikan pimpinan kepada saya. Nah, disaat itulah saya melihat tandatangan Jong Tjin Boen,” Jelas Rismawati.
Saat Hakim Dahlia Panjaitan menanyakan Jadi siapa saja yang ada pada saat penandatanganan tersebut, Saksi Rismawati menjawab, Saat itu ada Jong Tjin Boen dan istri keduanya serta enam anaknya ( pewaris).
Sebelum mengakhiri pertanyaan, Hakim ini bertanya, masih ingat saksi kapan itu penandatanganan Akta Nomor 08 itu dilakukan?, Saksi pun menjawab kalau tangal dan bulan saya lupa, tapi tahunnya sekitar tahun 2008 bu Hakim.
Rismawati menerangkan bahwa saksi bersama Notaris Fujianto dating ke rumah Jong Tjin Boen di Jalan Juanda III Medan.
Sesampai disana, “Telah hadir semua anggota keluarga termasuk David Putranegoro kecuali Syamsuddin dan anak-anak Jong Tjin Boen dari pernikahan dengan Choe Jie Jeng (istri kedua) yang memiliki tiga anak yakni Juliana, Denny dan Wennie yang berdomisili di Amerika dan Singapura,” ucap Saksi Rismawati.
Dikatakan Saksi bahwa Syamsuddin datang beberapa hari kemudian di kantor Notaris Fujiyanto Ngariawan untuk tandatangan, dan begitu juga tandatangan dari Choe Jie Jeng Setelah menerima kuasa dari Ketiga anaknya yang berada di Amerika dan Singapura.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Dominingus Silaban, Martua Sagala dan Dahlia selaku anggota majelis hakim serta penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa, Saksi Rismawati menegaskan bahwa Akta Hibah merupakan bagian Akta 8 dan dilanjutkan ke Akta 9.
Saksi Rismawati juga menegaskan kembali bahwa posisi Jong Tjin Boen dalam posisi duduk hanya saja sewaktu tandatangan atau cap jempol posisi berada di ruang tamu. Namun ia bisa melihat yang hadir saat itu, terdakwa David, Jong Nam Liong dan Mimiyanti ada di rumah Jong.
Setelah selesai akta tersebut, diserahkan kepada David sesuai dengan kesepakatan, namun mengenai tanggal, bulan dan tahun itu dari pimpinannya ( Fujianto).
“Kalau masalah itu kewenangan dari pimpinan”,ujarnya sembari menegaskan ia merupakan bagian pengetikan.
Saksi Rismawati menegaskan saat penandatangan tersebut membantah kalau pihaknya menyodorkan kertas kosong, semua sudah terperinci dan dibacakan Notaris Fujianto sehingga pada waktu itu tidak ada yang protes.
Saksi tak membantah kalau Notaris Fujianto diperiksa majelis kehormatan Notaris pada 2015. Dimana hasil dari pertemuan saksi diperintahkan membuat salinan Akta yang diberikan kepada Jong Nam Liong.
Dalam sidang itu, saksi sempat menyebutkan bahwa Jong Nam Liong bersama istri dan Mimiyanti meminta membuat akta dan imbalan uang namun itu ditolak saksi.
Mendengar itu, Jong Nam Liong yang hadir dalam persidangan sempat protes akan tetapi Majelis Hakim langsung menenangkannya.
Sementara itu, David membenarkan semua kesaksian Rismawati, kemudian setelah itu sidang ditunda hingga pekan depan.
Diluar sidang, kuasa hukum terdakwa, Oloan Tua Partempuan SH mengatakan bahwa keterangan Saksi Rismawati sudah jelas dan terang berderang. “Saya kita semua sudah Clear makanya saya tidak mengajukan pertanyaan lagi,”Pungkasnya. (*/Red)