Wasantaraonline.com | Jakarta - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berhasil melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebanyak Rp 374,4 miliar dari penindakan kasus korupsi selama 2021. Sebanyak Rp 192 miliar diserahkan kepada negara, Rp 4,3 miliar disetorkan ke kas daerah, serta Rp 177,9 miliar berupa aset yang diserahkan penggunaannya ke pihak lain atau hibah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemulihan aset itu didapatkan melalui penanganan perkara korupsi. Selama 2021, kata dia, komisi antirasuah melakukan 127 penyelidikan, 105 penyidikan dan 108 penuntutan.
“Selama tahun 2021 data per 28 Desember KPK telah melakukan upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan rincian tersebut,” kata Alex dalam acara Laporan Akhir Tahun KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021.
Adapun KPK melakukan eksekusi putusan pengadilan sebanyak 94 perkara. Dari jumlah itu, 90 kasus dinyatakan inkrah. KPK menetapkan tersangka dengan total 123 orang selama 2021.
Dari eksekusi 94 putusan pengadilan KPK berhasil menyumbang penerimaan negara sebanyak Rp 374 miliar,” kata Alex.
Alex mengatakan salah satu perkara yang paling disorot publik selama 2021 adalah kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Dalam kasus itu, jumlah uang pengganti yang mesti dibayarkan oleh para terpidana sebanyak Rp 14,5 miliar. (*/dnc/edi)