WasantaraOnline, Medan - Hanya dengan Kartu Identitas Penduduk (KTP), masyarakat Kota Medan dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya di semua puskesmas se-Hota Medan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga S.E, M.M saat menggelar sosialisasi Perda No 7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ke masyarakat di Jalan AR Hakim / Bakti, Gang Tengah, Kota Medan, Senin (17/1/2022).
Dijelaskan Ihwan, melalui perda ini, bagi warga kota Medan meski tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetapi mempunyai KTP bisa berobat gratis ke puskesmas.
“Perda tersebut menjamin pembebasan retribusi biaya berobat bagi warga kota Medan, ataupun pungutan lain yang bisa membebani warga saat mereka mendapatkan pelayanan kesehatan," ucap politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Kota, Medan Area dan Medan Amplas itu pun meminta agar masyarakat benar-benar bisa memahami pentingnya keberadaan Perda tersebut.
"Jika sudah memahami, maka masyarakat tau akan haknya dan apabila ada hal-hal yang menyimpang," sambung Ihwan sembari menjelaskan, Perda ini dibuat sebagai wujud tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Pada kesempatan itu, Ihwan juga mengajak masyarakat agar menerapkan hidup bersih. Pasalnya, cara seperti itu maka secara otomatis pola hidup sehat akan terbangun dengan sendirinya.
“Jadi, mari budayakan hidup bersih minimal dilingkungan kita. Karena kebersihan itu penting dan selalu menjaga dari bahaya penyakit,” ujar Ihwan. (R/do)