Asahan, Wasantaraonline.com - Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA) kembali menggagalkan upaya penyeludupan 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal menuju Malaysia, di Perairan Silo Baru, Asahan Sumatera Utara, Selasa (15/3/2022).
Tim patroli TNI AL F1QR TNI AL berhasil mengamankan 23 calon PMI, berdasarkan informasi dari nelayan yang curiga terhadap muatan kapal tanpa nama saat berlayar.
Atas dasar informasi itu, Danlanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang bergerak menyusuri Perairan Asahan dengan menurunkan Tim F1QR dan benar saja, Petugas berhasil menemukan 23 PMI Ilegal, di antaranya 12 pria dan 11 wanita, termasuk 1 nakhoda kapal dan 3 anak buah.
"23 pekerja migran ini langsung kita amankan, selanjutnya kita data asal usulnya, termasuk barang bukti Kapal ke pos Bagan Asahan.” Kata Danlanal dan nantinya pekerja migran akan diserahkan ke pihak instansi terkait Imigrasi serta BP2MI.
Sementara itu, Komandan Lantamal I Laksamana Pertama Johanes Djanarko Wibowo mengatakan bahwa TNI Angkatan Laut akan terus melakukan patroli secara terus menerus terutama pada wilayah-wilayah yang disinyalir menjadi jalur keluar masuk melalui jalur tikus.
Jadi itu, tim patroli akan mengawasi ketat baik itu berupa komoditi, barang ilegal, bahkan narkoba serta penyelundupan pekerja migran ilegal yang terjadi di wilayah kerja Lantamal I, hal ini sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono.
Lebih lanjut Danlantamal I menegaskan TNI AL tidak akan kompromi terhadap hal yang mengancam kedaulatan negara, tindak pidana dan pelanggaran di laut.
Lantamal I melalui Pangkalan TNI AL jajarannya akan selalu mendukung kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, dengan tidak melakukan pembiaran serta mencegah kegiatan-kegiatan ilegal seperti PMI Ilegal yang masih terjadi.
Selanjutnya kapal tanpa nama dibawa dan diamankan di Posbabinpotmar Bagan Asahan sedangkan untuk PMI ilegal, Nakhoda dan ABK dilaksanakan proses lanjut di Mako Lanal TBA
Sumber : Dispen Lantamal I