Balige, Wasantaraonline.com - Diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang akan dilakukan di Sekolah Dasar (SD) yang berada di Desa Lumban Gaol, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Satres Narkoba Polres Toba mengamankan DS alias DB (31).
Warga Jalan Cik Ditiro Gang Rezeki No 142, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap karena diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya menyatakan keberhasilan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat, di lokasi itu telah dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu di samping sekolah SD wilayah Desa Lumban Gaol Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Atas informasi tersebut, kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Toba memperintahkan KBO Sat Narkoba Iptu Libertius Siahaan bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
AKBP Akala Fikta Jaya menyatakan informasi yang diperoleh pelaku yang diamankan berinisial DS alias Deba Warga Jalan Cik Ditiro Gang Rezeki No 142, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
"Tersangka ditangkap saat berada di samping SD wilayah desa Lumban Gaol Kecamatan Balige Kabupaten Toba yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepaket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,21 gram, uang tunai Rp 1.140.000 dan satu unit Handphone vivo hitam.
"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan ke Polres Toba guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan UU RI nomor 35 thn 2009 ttg Narkotika," Tutup AKBP Akala Fikta Jaya.