Karo, Wasantaraonline.com - Ada sekelompok orang telah merusak pagar besi Gerbang utama setinggi 2,5 meter milik PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) No 1 Tahun 1997 seluas sekitar 89,5 hektar di Puncak 2000 Siosar, Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sabtu (7/5/2022).
"Ada sekelompok orang melakukan penebangan pohon dan membongkar pagar milik PT BUK," ungkap karyawan PT BUK, Eliser Barus dan Edy Pasaribu kepada wartawan, Sabtu (7/5) petang.
Menurut Edy Pasaribu dan Eliser Barus, sekelompok orang itu mengklaim sebagai pemilik tanah sekitar 9 hektare di kawasan HGU. Tidak menerima atas perlakuan sekelompok orang itu, pihak PT BUK melaporkannya ke Polres Karo. Atas laporan itu Polres Karo bersama sejumlah anggota Polsek Tigapanah terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Ketika dikonfirmasi kepada kuasa hukum PT BUK Aslia Rubianto Sembiring SH MH, Sabtu (7/5) petang menyesalkan sekali perusakan pagar dan gerbang milik PT BUK.
Ia menjelaskan pihaknya telah melaporkan kasus pengerusakan itu sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor : STTLP/B/364/V/2022/SPKT/Res T. Karo/atas peristiwa Pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406 Jo 170.
"Kami menghormati kesepakatan mediasi yang dilakukan oleh Kapolres beberapa Minggu lalu," ungkapnya.