Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Petugas Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Tewasnya 12 Pekerja Tambang Illegal di Madina

Rabu, 18 Mei 2022, Mei 18, 2022 WIB Last Updated 2022-05-18T15:45:40Z
Medan, Wasantaraonline.com - Petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan gelar perkara tewasnya 12 ibu-ibu yang menambang emas di Desa Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, dengan menetapkan 3 tersangka, Rabu (18/5/2022), di Mapoldasu.

"Untuk proses penyidikan yang dilakukan, kami sudah menetapkan tiga tersangka," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Tatan menyebut ketiga tersangka yaitu, JP selaku pemilik lahan sekaligus pemodal. Dua tersangka lagi, AP dan AL sebagai pengepul hasil tambang emas. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Mandailing Natal.

Tatan juga mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah orang atas kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan tambang emas tersebut merupakan tambang emas ilegal dan telah berjalan beberapa tahun.

"Hasil pemeriksaan penyidik Poldasu dan Polres Mandailing Natal, kami sudah memeriksa pemilik lahan, penampung dan beberapa pihak. Kesimpulannya tambang emas itu ilegal," kata Tatan.

Sebelumnya dari pengakuan para pelaku, tambang emas itu telah beroperasi beberapa tahun. Dari pengakuan para tersangka, umumnya mereka sudah bekerja antara 4 bulan sampai 1 tahun di tambang ilegal tetsebut. Terkait itu, polisi akan terus mendalaminya.

"Dari pernyataan dari para tersangka soal lamanya bekerja di lahan tersebut akan terus didalami. Betul tidak pernyataan seperti itu, yang jelas tersangka sudah kami tetapkan," katanya.

Tatan juga menyebut ada dua laporan terhadap para tersangka. Laporan pertama tentang pertambangam tanpa izin berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/37/IV/2021/SPKT/Polres Madina/ Polda Sumut. Berdasarkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 158 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan pidana penjara palong lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Sementara untuk laporan kedua tentang kelalaian sehingga menyebabkan orang lain mati berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01//IV/2022/SPKT unit Reskrim/Polsek Lingga Bayu/Polres Madina/Polda Sumut.

Berdasarkan perbuatannya, pelaku JP dijerat Pasal 158 Subs Pasal 161 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 jo Pasal 38 Subs Pasal 39 UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 359 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Sedangkan tersangka AP dan AL dikenakan Pasal 161 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UURI Nomor 4 Tahun 2009 jo Pasal 38 Subs Pasal 39 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)

Komentar

Tampilkan

  • Petugas Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Tewasnya 12 Pekerja Tambang Illegal di Madina
  • 0

Terkini