Medan, Wasantaraonline.com – Tim Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri mengungkap kasus peredaran narkoba Ganja asal Aceh yang mau dikirim ke Kepulauan Riau (Kepri) melalui Pantai Anjing, Belawan.
Dalam pengungkapan itu, personel Kapal Kedidi Polairud Baharkam Polri berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Ilham warga Belawan dengan barang bukti ganja seberat 49 kilogram.
Komandan Kapal Kedidi Polairud Baharkam Polri, Iptu Rizky Hidayah Harahap, mengatakan awalnya personel mendapat informasi pada tanggal 28 April 2022 lalu adanya pengiriman barang diduga narkoba dari Aceh menuju Kepri.
“Dari informasi itu personel Kapal Kedidi Polairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan lalu menemukan adanya aktivitas bongkar muat di becak bermotor pada malam hari,” katanya.
Lebih lanjut, Rizky mengungkapkan personel lalu melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti dari tersangka Ilham ganja seberat 49 kg yang nantinya akan dikirim ke daerah Kepri menggunakan kapal dari Pantai Anjing, Belawan.
“Atas temuan itu tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” pungkasnya.