Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polres Pelabuhan Tanjung Perak & Bea Cukai Gagalkan Ekspor 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste

Kamis, 12 Mei 2022, Mei 12, 2022 WIB Last Updated 2022-05-12T14:32:45Z
Surabaya, wasantaraonline.com – Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan bea cukai setempat berhasil membongkar dan menggagalkan aktivitas ekspor minyak goreng di Kota Surabaya, Jawa Timur. 

Sedikitnya delapan kontainer berisi minyak goreng kemasan siap ekspor ke Timor Leste diamankan polisi di depo milik PT Meratus di Jalan Tambak Langon Osowilangun, Kecamatan Tambak Langon, Surabaya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menjelaskan, kasus itu diungkap setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi adanya kontainer yang di dalamnya berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor pada 28 April 2022 lalu.
Atas informasi tersebut, lanjut Agus, Polisi menyelidiki dan pada 4 Mei 2022 memeriksa Depo PT Meratus di Tambak Langon. Benar saja. Saat diperiksa, terdapat tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan di lokasi. 

Pemeriksaan saksi di tempat pun dilakukan dan diterima informasi bahwa ada juga lima kontainer berisi minyak goreng berada di Teluk Lamong, yang siap diberangkatkan ke Dili, Timor Leste.
Saat pengecekan, isi kontainer berisi minyak goreng yang hendak diekspor itu bermerek Linsea, Tropis dan Tropical. Total yang disita sebanyak 81 ton dengan totalnya senilai Rp 3,7 miliar. 

“Temuan itu kami dalami dan saat ini ada dua tersangka yang bertanggungjawab atas kejadian itu,” kata Komjen Agus saat merilis kasus tersebut di Depo Meratus di Tambak Langon, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 12 Mei 2022.
Kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka, R (60 tahun) dan E (44 tahun). Agus menuturkan, R adalah pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor. Sedangkan E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor. Agar mulus, tersangka memanipulasi dokumen PEB yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya kontainer.

Komjen Agus menuturkan, ekspor minyak goreng tidak diperbolehkan setelah Presiden Jokowi melarang ekspor crude palm oil atau CPO dan produk turunannya pada Kamis, 28 April 2022 lalu. Larangan itu dikeluarkan menyusul terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Tanah Air.

Komentar

Tampilkan

  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak & Bea Cukai Gagalkan Ekspor 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste
  • 0

Terkini