Tanjungbalai | Wasantaraonline.com - Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan bahwa pihak Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 29 Kg dan ekstasi 60 ribu butir di Alur Sungai Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Disebutkan Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah bahwa keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan narkoba asal Malaysia ke Sumut itu berawal adanya informasi intelijen Lanal TBA yang diterima, akan masuk penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia menuju Tanjungbalai melalui Sungai Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan,” ucap Arsyad, Rabu (22/6/2022).
Atas dasar informasi tersebut, TIM F1QR Lanal-TBA melaksanakan aksi tindak lanjut di lapangan dengan menggunakan kapal Patroli Keamanan Laut SSG 1-1-47 berpatroli di sekitaran alur Sungai Bagan Asahan.
Saat berpatroli, TIM F1QR Lanal TBA melihat satu unit Sampan Kaluk (Jaring Ikan) sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, tim melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap sampan yang dinakhodai S (44) beserta seorang ABK berinisial RS (40).
Dari pengeledahan petugas menemukan di dalam fiber ikan warna kuning ditemukan 29 bungkus sabu dalam kemasan teh dengan berat masing-masing 1 Kg dan 12 bungkus ekstasi dengan rincian sembilan bungkus pil warna merah muda, dua bungkus warna putih dan satu bungkus warna biru yang tersimpan dengan rapi, terangnya.
Tim langsung membawa sampan beserta nakhoda, ABK beserta barang bukti 29 Kg sabu serta 20,171 Kg pil ekstasi yang diestimasi sebanyak 60.000 butir itu ke Mako Lanal TBA guna pemeriksaan dan pendataan.
"Berdasarkan pengujian dan identifikasi barang bukti oleh tim BNNP Sumatera Utara dengan menggunakan alat trunarc, 29 bungkus narkoba diduga jenis sabu-sabu dalam kemasan teh dinyatakan positif mengandung amphetamine dan 12 bungkus ekstasi dinyatakan positif," terangnya.
Arsyad menceritakan, kedua tersangka yakni S dan RS yang merupakan warga simpang Sungai Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai itu berangkat dari pabrik es menggunakan sampan berjenis Kaluk dan membawa satu unit handphone yang diberikan seseorang berinisial F.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik yang berwenang untuk pendalaman dan proses lebih lanjut,"pungkasnya