Medan, Wasantaraonline.com - Ketua DPD Assosiasi Petani dan Pedagang (Aspatan) Sumut Toni Togatorop SE MM, berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dapat menyelesaikan kasus-kasus agraria di Sumut bisa tuntas, terutama kasus lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II dan konflik tanah antara masyarakat petani dengan pengusaha.
"Masyarakat merasa bangga dan senang mendengar komitmen pak Hadi Tjahjanto saat memimpin pertemuan dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan se-Sumut di Kantor Wilayah BPN Sumut, Selasa (12/7/2022),
Hadi menyatakan kementerian yang dipimpinnya akan memprioritaskan penyelesaian konflik agraria di Sumut," tegas Toni Togatorop kepada wartawan, Rabu (13/7/2022) di Medan.
Menurutnya, rasa optimis muncul karena tim penyelesaian sengketa lahan atau konflik agraria di Sumut sudah dibicarakan Presiden Joko Widodo pada rapat di Istana Negara, sehingga masyarakat petani berharap persoalan tanahnya yang bertahun-tahun tak ada penyelesaian, akan tuntas.
"Suatu kebanggaan bagi petani atas kepedulian Pak Hadi yang terlihat sangat fokus untuk menyelesaikan sengketa tanah ex HGU PTPN II dan konflik agraria lainnya yang sudah lama menumpuk di Sumut, tanpa ada ujung pangkalnya," ujar penasehat sejumlah kelompok tani di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat itu.
Menurut Toni, selama ini para petani merasa sedih dan terzolimi oleh mafia tanah di daerah ini, karena banyak lahan yang dirampas oknum-oknum pengusaha, sehingga petani tidak lagi memiliki lahan untuk bercocok tanam.
"Sudah berulang-kali, bahkan ganti Gubernur Sumut dan ganti Menteri ATR/BPN, tapi konflik tanah di Sumut, terutama masalah eks HGU PTPN II tidak pernah tuntas. Kita menaruh harapan besar, dengan hadirnya Pak Hadi yang memiliki jiwa keberpihakan kepada petani, bisa mewujudkan impian masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya," tegas mantan Ketua BKD DPRD Sumut itu.
Toni meminta kepada Menteri ATR/BPN dalam penyelesaian konflik agraria ini, agar memberikan lahan eks HGU PTPN II kepada masyarakat yang berhak. Bukan sebaliknya, membiarkan lahan tersebut tetap dikuasai para mafia tanah dan oknum pengusaha secara ilegal.
"Berikanlah lahan eks HGU PTPN II ini kepada masyarakat yang memiliki hak sesuai daftar nominatif serta bebaskan rakyat petani untuk menanami lahan kritis atau tanah terlantar maupun hutan industri agar bisa dimanfaatkan oleh petani untuk bercocok tanam, guna mengantisipasi terjadinya krisis pangan," tambahnya.
Toni berharap agar masalah tanah yang menimpa petani di Sumut benar-benar diprioritaskan, jangan jadikan rakyat hanya sebagai pekerja di atas tanah miliknya, sebab kedaulatan rakyat termasuk pilar tertinggi di negara ini. Jangan lagi diabaikan hak-haknya.