Medan, Komando.Top - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melalui satuan Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) mengamankan seorang nelayan IB alias I (35), warga Lorong Ujung Tanjung Pasir Lingkungan V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kamis (25/8/2022).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Poldasu melalui Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah saat memimpin press rilis, di Mako Dit Polairud Poldasu, Senin (29/8/2022).
AKBP Herwansyah mengatakan pihaknya mengamankan nelayan tersebut karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis Ketam Tapak Kuda (Belangkas).
"Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," katanya saat memimpin press rilis, di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/8/2022).
Herwansyah menuturkan, IB diamankan setelah personel Subdit Gakkum Dit Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas/Ketam Tapak Kuda dari Bagan menuju Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
"Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa menggunakan 1 unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas/Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 ekor," kata Herwansyah.
Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dan menjeratnya menggunakan jaring.
"Saat ini, tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara," katanya.