Wasantaraonline.com | Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut menyahuti gagasan kebijakan Korps lalu lintas (Kakorlantas) RI melalui rapat Koordinasi Nasional Samsat tahun 2023.
Dalam rapat itu, pihak BPPRD Sumut, menindaklanjuti gagasan Korlantas untuk menghapuskan pajak progresif bagi kendaraan bermotor dengan mengeluarkan tentang penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Fadly, kepada wartawan, Senin (27/03/2023).Pelaksanaan penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB tertuang dalam pergub yang akan dilaksanakan pada Juni 2023.
"Sebelum pelaksanaan penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB, kita akan melakukan persiapan untuk dalam beberapa bulan, di bulan 6 sudah keluar Pergub itu," ujar Fadly.
Fadly menyampaikan sudah menyerahkan pergub tersebut kepada biro hukum sekretariat pemprov Sumut.
"Termasuk kita melakukan sosialisasi, akan kita lakukan itu, pergubnya sudah di biro hukum," katanya.
Fadly menyebutkan pergub tersebut menindak lanjuti gagasan kebijakan Korps lalu lintas (Kakorlantas) RI melalui rapat Koordinasi Nasional Samsat tahun 2023.
"Korlantas Polri, Jasa Raharja penghapusan biaya balik nama kedua dan penghapusan pajak progresif di seluruh Indonesia dan sifatnya nasional," ujarnya.
Fadly mengatakan kebijakan baru ini bertujuan mencapai data base yang up to date, untuk meningkatkan pembayaran pajak di seluruh Indonesia serta mendapatkan dan memiliki single data update kendaraan bermotor yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Adanya progresif ini menahan laju pertumbuhan kendaraan bermotor. Tapi, kenyataannya tidak bisa dibendung," ucapnya.
Fadly menjelaskan untuk pajak progresif di Sumut setiap tahunnya, sebesar Rp 65 miliar. Dengan kebijakan ini diharapkan memberikan dampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
"Progresif ini tidak signifikan juga memberikan PAD, khusunya pajak kendaraan, hanya berkisaran Rp 65 miliar per tahun," katanya.